Irjen Krishna Murti Soroti Hal Ini Terkait Tewasnya Pengemudi Porsche yang Tabrak Truk
- TMC Polda Metro Jaya
Jakarta, 20 Juni 2024 – Mobil mewah merek Porsche jadi viral usai menabrak bagian belakang truk di tol dalam kota dekat GT Kuningan, Jakarta, hingga menewaskan pengemudinya. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti turut berkomentar.
Seperti diketahui, pengemudi Prosche adalah warga Mampang, Jakarta Selatan berinisial TP (31 tahun). TP langsung meninggal setelah Porsche yang dikendarainya menabrak bagian belakang truk berisi besi dengan keras.Â
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (19/6/2024) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB di KM 5+200 B sebelum GT Kuningan 2. Adapun kronologi kejadiannya bermula saat Prosche melaju dari arah barat atau Semanggi menuju timur atau kuningan.Â
Terungkap, jika sopir truk tak sadar mobilnya ditabrak Porsche. Seperti disampaikan Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Diella Kartika Artha.
Alhasil, Mobil Porsche itu sempat terseret hingga sejauh 150 meter pasca menabrak bagian belakang truk. Porsche diseret gegera sopir tidak tahu. Kecelakaan diduga lantaran pengemudi kurang hati-hati. Adapun kasus masih ditangani pihak kepolisian.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti turut menyoroti peristiwa ini melalui unggahan media sosial Instagramnya. Dirinya mengimbau agar pengendara tertib berlalu lintas dan tidak melintasi bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
"Coba kalian lihat baik2 lokasi kecelakaan adalah bahu jalan.
Intinya: JANGAN PERNAH SEKALIPUN MENGEMUDI DI BAHU JALAN SELAIN UNTUK DARURAT. Sedarurat apa kalian, hingga harus ambil bahu jalan untuk salip2?," tulis Krishna Murti.
"Mobil itu harus kita kendalikan. Bukan mobil yang mengendalikan kita. Untuk orang tua yang menonton video ini, kasih tau anak2 kalian, bahwa jalan raya diatur itu supaya kita semua selamat berlalu lintas," lanjutnya.
Sebagai catatan, mobil tak boleh menyalip lewat bahu jalan tol. Penggunaan bahu jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.Â
Di mana diperuntukkan bagi kendaraan darurat saja, bukan melintas dan menyalip kendaraan. Lalu diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, dan tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.
Terakhir, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1,berupa hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.