Bukan Cuma BPJS, Bikin SIM Juga Kini Harus Ada Sertifikat Mengemudi

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, 5 Juni 2024 –  Kepolisian segera melakukan uji coba kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berlaku Juli mendatang. Sebenarnya, ada beberapa syarat lain yang harus dilengkapi saat membuat SIM.

Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

Syarat BPJS ini tertuang ada dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dimana, aturan itu sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. 

Putra Sulung dari Putri Norwegia Ditangkap Buntut Tuduhan Pemerkosaan

"Mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024," kata Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Faisal Andri Pratomo.

Selain BPJS, ada juga syarat menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi untuk pembuatan SIM baru. Walau sebenarnya, aturan ini sudah ada sejak lama, namun penerapannya tak kunjung berjalan.

Sahroni Ungkap Alasan Ivan Sugianto Dekat dengan Aparat Polisi, untuk Bekingan?

Ini sempat dikemukakan oleh Direktur Regident Korlantas Polri; BRIGJEN POL Drs. Yusri Yunus, pada Juni 2023. Dia mengungkapkan pembuatan SIM di Indonesia dinilai terlalu mudah sekali. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus

Photo :
  • ANTARA

Maka itu, perlu ada sertifikat mengemudi, agar pemohon benar-benar bisa berkendara dengan baik di jalan. "Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," kata Yusri Yunus saat itu.

Etika berkendara yang kerap diabaikan bisa ditemukan di jalan raya, yaitu bentuk pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka itu, diharapkan aturan ini bisa menekan angka kecelakaan juga.

Aturan ini merujuk pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Selain itu ada di pada Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 di Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Bunyinya adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya