Pajero Viral yang Kabur di Tol hingga Diuber Polisi Kena Tilang, Perekam Video Dijerat UU ITE

Pajero Sport pelat palsu
Sumber :
  • Screenshot Instagram

Jakarta, 2 Juni 2024  –  Polisi akhirnya jemput paksa pengemudi dan pemilik mobil Mitsubishi Pajero Sport yang viral di sosial media. Polisi akhirnya memberikan sanksi tilang kepada kedua pelaku karena pelanggaran pemalsuan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor).

Pencuri Motor yang Tembak Aiptu Wiratama Didor Sampai Tewas saat Ditangkap

Sebelumnya viral video aksi kejar-kejaran polisi dengan Pajero tersebut, dengan narasi kesalahan penindakan polisi di jalan tol. Padahal, polisi saat itu mengejar kendaraan tersebut karena menggunakan pelat nomor palsu.

Polisi pun langsung meminta klarifikasi 1x24 jam kepada para pelanggar terkait. Namun usai batas waktu yang ditentukan, pelaku perekam maupun pengemudi kendaraan tak kunjung datang melakukan klarifikasi, dan dengan terpaksa polisi melakukan penjemputan.

Mengejutkan Lihat Koleksi Mobil Perwira Polisi yang Dekat dengan Ivan Sugianto

"Usai dilakukan penjemputan, Jumat, 31 Mei 2024 siang WIB. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dan menghadirkan pemilik dan pengemudi Pajero dengan pelat palsu tersebut," tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, dikutip VIVA Otomotif, Minggu 2 Juni 2024.

Pemilik dan pengemudi Pajero yang dikejar polisi karena nopol palsu

Photo :
  • IG TMCPoldaMetroJaya
Belum Setahun Mobil Ini Sudah Laku 100 RIbu Unit

"Dalam keterangannya, pengemudi Pajero, Jon Heri (43 tahun) mengaku tidak berhenti saat diberhentikan polisi, karena atas perintah pemilik Pajero yang saat itu juga ada di dalam mobil. Sementara itu pemilik Pajero (Andi 44 Tahun) mengaku tidak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai," sambungnya.

Polisi akhirnya memberikan sanksi tilang kepada kedua pelaku di mobil Pajero tersebut karena pemalsuan TNKB. Pajero itu memakai pelat nomor palsu B 11 VAN, padahal pelat nomor aslinya adalah B 2716 BJF.

Sementara itu, Supendi yang merekam dan juga mengunggah video viral itu pertama kali dikenakan UU ITE. Walau sudah minta maaf, Saat ini Supendi telah diserahkan Ke Ditreskrim Polda Metro Jaya Untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saya adalah supendi pemilik akun Tik-Tok walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil pajero hitam metalik B 11 VAN, Saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen kiranya dan instansi Kepolisian terutama saya mohon maaf atas kesalahan saya, " ucap Supendi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya