Hadirnya Tol Nirsentuh di Indonesia Bikin Tarif Jalan Tol Naik?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, 29 Mei 2024 – Sistem transaksi tol non tunai nirsentuh, atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan dimulai secara bertahap pada akhir 2024 mendatang. Dengan hadirnya nirsentuh ini apakah membuat tarif jalan tol akan naik?
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan skema pembayaran tol non-tunai nirsentuh yang saat ini diterapkan sebagai Single Lane Free Flow (SLFF). Dia memastikan tak ada kenaikan tarif tol.
"Jadi tidak ada perubahan, tidak ada urusannya dengan tarif. Tarif sudah ada hitungannya sendiri," kata Basuki dikutip VIVA Otomotif dari Antara, Rabu 29 Mei 2024.
Menurut dia, penggunaan skema nirsentuh tidak membebani Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), serta pengguna karena secara teknis hanya mengubah mekanisme pembayaran. Ppihaknya segera menerapkan SLFF pada akhir tahun ini yang merupakan tahapan menuju skema pembayaran Multi Lane Free Flow (MLFF).
Adapun perbedaan SLFF dan MLFF terletak pada jumlah ruas jalan yang digunakan. Sesuai nama, MLFF menggunakan banyak jalur, sedangkan SLFF hanya memakai satu jalur yang dapat digunakan oleh pengguna tol nirsentuh.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) Attila Keszeg mengatakan, pihaknya sebagai badan usaha pelaksana (BUP) program MLFF sudah siap untuk mengimplementasikan skema tersebut mulai kuartal keempat tahun ini.
Ia mengatakan, kemacetan di gerbang tol merupakan tantangan bagi kemajuan perekonomian di Tanah Air, sehingga melalui penerapan skema pembayaran tol non-tunai nirsentuh tersebut menjadi solusi guna memaksimalkan potensi ekonomi di Indonesia.
"Mengutip data Bank Dunia pada 2019, kerugian ekonomi di Indonesia akibat kemacetan berkisar 4 miliar dolar AS per tahun. Sementara studi kelayakan yang dilakukan Roatex tahun 2020 menunjukkan, kemacetan di gerbang tol mengakibatkan kerugian ekonomi di Indonesia lebih dari 300 juta dolar AS setiap tahun,” kata Attila.
Aturan tol nirsentuh ini penetapan dan pemberlakuan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai tanggal 20 Mei 2024. Dalam aturan tersebut membahas tentang implementasi sistem tol bayar tanpa mengerem tersebut.
Salah satunya pengguna jalan tol kini wajib untuk mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri, MLFF Cantas.
Hal tersebut tertulis dalam pasal 105. Selain itu pada Pasal 105 ayat 5, disebutkan pada saat MLFF telah diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenai denda administratif secara bertingkat.