Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas Agar Terhindar Denda, Simak Aturannya
- Antara/HO-Kementerian PUPR
Jakarta, 27 Mei 2024 – Sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera di terapkan pemerintah. Ini sesuai dengan penetapan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai tanggal 20 Mei 2024.
Dalam aturan tersebut membahas tentang implementasi sistem tol bayar tanpa mengerem tersebut. Yang jadi perhatian adalah, pengguna jalan tol kini wajib untuk mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri, MLFF Cantas.
Hal tersebut tertulis dalam pasal 105. Selain itu pada Pasal 105 ayat 5, disebutkan pada saat MLFF telah diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenai denda administratif secara bertingkat.
Pengenaan denda administrasi secara bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut"
a. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima,
b. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya, dan
c. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
Seperti diketahui, MLFF merupakan program transformasi transaksi jalan tol untuk mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol. Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2024 tersebut tertulis bahwa target investasi proyek ini adalah sebesar Rp 4,49 triliun.
Mengutip dari akun Instagram resmi BPJT, sistem pembayaran nirsentuh menggunakan teknologi Sistem Satelit Navigasi Global (GNSS), yang memindahkan metode transaksi tol yang sebelumnya berbasis Chip menjadi pembayaran berbasis akun dan server.
Pengguna jalan cukup mengunduh aplikasi pada perangkat/smartphone, untuk dapat melakukan pembayaran tol. Saat akan memulai perjalanan, pengguna diminta melakukan aktivasi aplikasi pada perangkat dengan menekan tombol mulai.
"Ponsel telepon seluler pengguna akan mengirimkan sinyal GPS ke Sistem pusat MLFF, dan GPS akan mendeteksi lokasi kendaraan serta memotong saldo secara otomatis," tulis akun resmi Instagram BPJT.