Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil-Genap Puncak Bogor, Gimana Mobil Listrik?

Jalur menuju puncak Bogor macet dari arah Jakarta. (ilustrasi)
Sumber :
  • Muhammad AR/Bogor

Bogor – Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat menjadi salah satu destinasi favorit warga Ibu Kota menghabiskan waktu berlibur. Begitupun saat libur panjang Hari Raya Waisak yang dimulai sejak Rabu kemarin.

Untuk mengurai kemacetan yang akan terjadi, aturan ganjil-genap kembali diterapkan, yaitu membatasi mobil pribadi masuk kawasan Puncak Bogor berdasarkan tanggal, dan pelat nomor dari kendaraan.

Chery Handover Omoda E5 Electric Car to First 1,000 Customers

Photo :
  • Arianti Widya

Cara tersebut kerap diterapkan di momen-momen tertentu, artinya bukan hanya buka tutup jalan yang diberlakukan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Noor 84 Tahun 2021, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi itu berlaku 22-26 Mei 2024, dimulai pada pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB di hari terakhir aturan tersebut.

“Pada hari Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 22 Mei 2024 – 26 Mei 2024 Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis status postingan Instagram Polres Bogor, dikutip, Jumat 24 Mei 2024.

Pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor itu berlaku dari arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai simpang empat Tugu Gentur, Kabupaten Cianjur, atau arah sebaliknya. Lalu siapa yang kebal aturan itu?

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB/ ber-pelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas,” tulisnya.

Penting! Agar Baterai Kendaraan Listrik Lebih Awet Disarankan Lakukan Hal Ini

Sama seperti aturan sebelumnya, bahwa ada beberapa kategori kendaraan yang diperbolehkan melewati jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, atau bebas dari ganjil genap tersebut.

Pertama kendaraan pimpinan lembaga negara, kedua kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Ketiga kendaraan dinas dengan TNKB berwarna merah, atau TNI dan Polisi.

Lisa Blackpink Tiba di Jakarta Dijemput Pakai Mobil Listrik Paling Mahal

Kelima ada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan TNKB berwarna kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor penggerak listrik, artinya mobil pelahap seterum lolos dari aturan tersebut.

Serupa dengan aturan ganjil genap di Jakarta yang berlaku dari Senin sampai Jumat, di mana mobil listrik dibebaskan, atau punya tempat istimewa.

Hyundai: Pengguna EV Tak Terlalu Pikirkan Harga Jual Kembali

Urutan delapan ada kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, Sembilan kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti Bank, dan kendaraan warga yang berdomisili di daerah sekitar Puncak, Bogor.

Mobil listrik Hyundai Ioniq 9

Mobil Listrik Hyundai Paling Mewah Siap Dijual 2025, Bisa Jalan Sejauh Ini

Hyundai Ioniq 9 akhirnya diperkenalkan sebagai mobil listrik termewah Hyundai saat ini. Mobil pelahap seterum bergaya SUV (Sport Utility Vehicle) itu merupakan versi prod

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024