Pajak Progresif Dihapus, yang Punya Kendaraan Lebih dari 2 Takkan Kena Biaya Lagi

Ilustrasi mobil bekas
Sumber :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

Semarang, 24 Mei 2024 –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024. Salah satunya adalah pajak progresif yang dihapus, membuat pemilik lebih dari 2 kendaraan bisa tenang.

Andika-Hendi Bentuk Satgas Anti-Politik Uang Jelang Pencoblosan, Bonus Menggiurkan bagi yang Menangkap

Pemprov Jateng tengah memberikan pengampunan atau amnesti terhadap pokok tunggakan dan diskon untuk wajib pajak yang tertib dalam membayar pajak. Ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 Tahun 2024 tersebut hanya berlaku untuk tahun ini saja.

Untuk program Pembebasan Biaya Pajak Progresif berlangsung pada 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Kemudian ada juga progam  BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, Diskon Pajak Tahun Berkala, Keringanan Tunggakan PKB.

Survei Populi Center: Raih 57,8 Persen, Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ungguli Andika-Hendar

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Nadi Santoso, menjelaskan pengampunan pajak berlaku untuk berbagai jenis kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima.  Menurut dia, besaran keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi bervariasi antara 10 hingga 50 persen, tergantung lamanya tunggakan.

Adapun untuk diskon pokok pajak kendaraan, ujar dia lagi, sebesar 2,4.persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga. 

Ford Luncurkan 3 Mobil Barunya di GJAW 2024, Termurah Rp836 Juta

"Khusus untuk pengampunan pajak kendaraan tahun pertama sampai kelima hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024," ujarnya dikutip VIVA Otomotif dari Antara, Rabu 24 Mei 2024.

Adapun target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor pada 2024 mencapai Rp6,5 triliun, sedangkan dari bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp3,2 triliun.

Pajak Progresif Diusulkan Dihapus

Perihal pajak progresif memang sempat menjadi sorotan karena dinilai membebankan pemilik mobil atau motor. Makin banyak kendaraan yang dimiliki atas nama satu orang dan satu alamat, maka makin besar pula pajak progresifnya.

Akibatnya, ada pemilik kendaraan yang mengakalinya dengan memakai identitas orang lain. Tentunya hal ini juga bisa menyulitkan Polisi dalam menindak tilang elektronik atau ETLE karena identitas yang tak sesuai.

Ilustrasi penganiayaan

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Insiden penganiayaan tersebut dipicu oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan korban dan pelaku.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024