Harga Mobil Listrik di Ibu Kota Nusantara Akan Lebih Murah, Kok Bisa?

Wuling BinguoEV melakukan pengecasan di DC Charging Station
Sumber :
  • Wuling Motors

Kalimantan – Ibu Kota Nusantara, atau IKN yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur akan menjadi kota masa depan dengan berbagai teknologi canggih di dalamnya. Bahkan hanya kendaraan listrik dibolehkan beroperasi.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Hal lain yang membedakannya dari Ibu Kota pengganti Jakarta itu adalah isentif untuk kendaraan pelahap seterum. Pemerintah memberikan kebijakan khusus untuk kendaraan tanpa emisi yang beroperasi di IKN.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 tahun 2024, mobil listrik yang beroperasi di Ibu Kota baru tersebut akan dibebaskan dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sampai 2035, sehingga tidak ada pajak yang dibebankan.

Bocoran Mobil SUV Listrik Hyundai, Bisa Bawa 7-penumpang dan Bagasinya Luas

Dengan begitu jika melakukan pembelian mobil listrik di IKN harganya akan lebih murah, mengingat PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat transaksi pembelian barang, atau penyerahan.

Saat ini secara umum pemerintah memberikan diskon PPN 10 persen untuk mobil listrik yang sudah diproduksi di dalam negeri, dengan catatan memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di atas 40 persen.

Segera Menjabat, Donald Trump akan Cabut Subsidi Pajak Pembelian Kendaraan Listrik

Artinya pajak yang dibebankan konsumen yang ingin melakukan pembelian mobil listrik hanya sebesar 1 persen, dari sebelumnya 11 persen. Oleh sebab itu, harga on the road mobil pelahap seterum saat ini lebih terjangkau.

Bahkan bisa lebih terjangkau lagi jika pembeliannya di lakukan di IKN. Meskipun sampai saat ini belum ada keterangan resmi terkait diler mobil yang berdiri di Kalimantan Timur tersebut.

Berdasarkan Pertauran Kementerian Keuangan tersebut, pada pasal 156 ayat (9) sampai dengan masa pajak Desember 2035, tidak ada pungutan PPN. Dan itu diberikan kepada per orangan, atau pembelian secara pribadi.

Berlaku bagi warga Indonesia yang dapat dibuktikan dari NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP, dan warga asing yang dibuktikan dari tax identification number yang dikeluarkan oleh otoritas negara asing, atau paspor.

Artinya bukan hanya warga RI, melainkan warga asing yang berkesempatan tinggi di IKN bisa menikmati insentif tersebut saat melakukan pembelian mobil listrik.

Pembebasan pajak tersebut berlaku bagi kendaraan listrik yang digunakan di Pulau Kalimantan, artinya di luar IKN masih bisa dinikmati, dan diserahkan kepada produsen resmi dari brand mobil yang dimaksud.

Bukan hanya mobil listrik dengan roda empat, namun kendaraan roda tiga, roda dua seperti motor juga mendapatkan keringanan yang serupa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya