Mengungkap Izin Bus Rombongan Study Tour yang Terjun ke Jurang di Lampung
- Antara
Lampung, 22 Mei 2024 – Kecelakaan bus kembali terjadi dan kini menimpa rombongan study tour asal Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Rabu 22 Mei 2024. Bus masuk jurang di tanjakan Sedayu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan tersebut melibatkan sebuah bus pariwisata dengan nomor polisi AD 7719 OG. Bus bermuatan pelajar dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pesisir Barat yang melaksanakan study tour ke Bandar Lampung.
Kecelakaan terjadi saat bus pariwisata tersebut melakukan perjalanan dari Krui menuju Bandar Lampung. Namun, sesampainya di lokasi kejadian, yakni di jalan yang menikung dan menurun, bus diduga mengalami kegagalan fungsi rem (rem blong).
Alhasil, bus tidak dapat menikung dengan sempurna sehingga terperosok ke dalam jurang di sekitar lokasi tersebut. Beruntung tak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, hanya beberapa orang mengalami luka.
Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu dini hari. Bus asal Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung itu masuk jurang yang menyebabkan 6 orang mengalami luka-luka.
"Benar, dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB terjadi laka tunggal, di mana satu unit bus terperosok ke dalam jurang di tanjakan Sedayu," kata dia.
Di dalam bus, terdapat sekitar 42 orang penumpang yang terdiri dari 29 anak-anak peserta study tour dan 13 orang guru pendamping. Menarik melihat izin dari bus tersebut, seperti yang dikutip VIVA Otomotif dari aplikasi MitraDarat.
Bus tersebut masih memiliki uji KIR yang terakhir dilakukan pada 4 April 2024, dan berlaku hingga 4 Oktober 2024. okasi pengujian di Dishub Kabupaten Wonogiri.
Perusahaan pemilik bus tersebut adalah PT Andi Dwi Haryanto Tunas Merapi. Bus memakai sasis Mercedes Benz dengan tipe OH1626L dan merupakan bus besar.