Emak-emak Pengemudi Avanza yang Viral Lawan Arah Bisa Dipenjara
- Screenshot Instagram
Jakarta, 20 Mei 2024 – Emak-emak pengendara Toyota Avanza melawan arah di tengah kemacetan viral di sosial media, dan aksinya itu bikin banyak pengguna jalan emosi. Padahal, dengan melawan arus bisa kena denda hingga hukuman penjara.
Perlu diketahui, bahwa melawan sangatlan berisiko kecelakaan bagi si pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Larangan lawan arus juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Pasal 287, pengendara yang melanggar rambu jalan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu. Setidaknya, ada 3 ayat yang menjelaskan sanksi bagi yang lawan arah, yaitu:
Ayat 1: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sebelumnya, viral video di Instagram @pelatchat, Toyota Avanza dengan pelat nomor B 2310 TYT mengambil lajur sisi kanan, hingga menghalangi mobil yang ingin lewat dari arah sebaliknya.
“Seorang emak-emak membawa mobil Toyota Avanza lawan arah, sehingga menghalangi mobil di depannya. Meskpun di tengah jalan telah diberikan pagar besi sebagai pembatas. Si emak-emak ini nekat menerobos antrean kemacetan dengan mengambil lajur di sebelah kanan,” sambung penjelasannya.