Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta, 20 Mei 2024 – Aturan ganjil genap di Jakarta bertujuan membatasi volume kendaraan pada beberapa ruas jalan, termasuk ruas jalan yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol. Namun pada pekan ini, ada bebas ganjil genap karena bertepatan dengan tanggal merah.
Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan dari aturan tersebut.
Pada akun instagram resmi Dishub DKI Jakarta, menginformasikan bahwa ganjil genap untuk tanggal 23 dan 24 Mei 2024 pekan ini ditiadakan. Menyusul adanya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak pada tanggal 23 dan 24 Mei 2024.
Ketentuan peniadaan ganjil genap pada 23 dan 24 Mei 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) bahwa Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," bunyi pernyataan Dishub, dikutip VIVA Otomotif, Senin 20 Mei 2024.
Seperti diketahui, kKetentuan Ganjil Genap di Jakarta pada prinsipnya hanya mengizinkan mobil berpelat nomor polisi ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil dan kendaraan roda 4 berpelat nomor polisi genap pada tanggal genap.