Viral Fortuner Potong Jalan Ambulans yang Bawa Pasien, Nunggak Pajak Pula Mobilnya
- Tangkapan Layar
Depok, 16 Mei 2024 – Masih ada saja pengendara yang bersikap arogan dan egois kepada mobil ambulans yang sedang membawa pasien. Terbaru, viral mobil Toyota Fortuner yang memotong laju ambulans yang akan membawa pasien ke rumah sakit.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @memomedsos, terlihat mobil Toyota Fortuner yang memaksa untuk terus putar balik. Padahal, ambulans sudah memberi klakson agar diberi jalan untuk lewat.
“Ambulance sedang membawa pasien sesak nafas menuju RS di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/05/2024) sore. Ditengah perjalanan dipotong mobil yang putar balik,” tulis akun tersebut, dikutip VIVA Otomotif, Kamis 16 Mei 2024.
Terlihat, Fortuner tersebut tetak memaksa untuk melakukan putar balik hingga terus diklakson. Parahnya, pengemudi mobil tersebut malah turun usai didesak oleh ambulans, hingga akhirnya masyarakat di sekitar turun tangan.
Ambulans pun kembali jalan, usai menunggu Fortuner berhasil memutar. Perlu diketahui oleh banyak pengendara, bahwa ambulans adalah kendaraan yang diproritaskan di jalan.
"Ini orang yg model ..Merasa cuma dia yang punya mobil dan merasa dia yang paling Kaya Raya di muka Bumi," komentar netizen.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134 disebutkan setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang punya hak utama. Salah satunya, ambulans yang mengangkut orang sakit.
Nunggak Pajak
Tak cuma arogan di jalan, ternyata Fortuner dengan nomor pelat B 1139 ZJA tersebut juga menunggak pajak. Saat dicek di situs bapenda jabar, diketahui mobil tersebut adalah Toyota Fortuner model 2.7 G Lux AT.
Mobil itu sudaj jatuh tempo pajaknya sejak 27 Maret 2019, dengan tanggal akhir STNK 27 Maret 2022. PKB Pokok mobil itu senilai Rp 28.114.200 dan PKB Denda Rp 10.496.300.
Sedangkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ pokoknya sebesar Rp 715.000 dan Dendanya Rp 435.000. PNPB STNK Rp200 ribu dan PNBP TNKB Rp100 ribu, jadi total yang harus dibayar pemilik mobil sebesar Rp 40.060.500.