Viral Pasangan Mesra-mesraan di Mobil Sewaan Kena Tilang Elektronik, Rental Mobil Merugi

Pasangan melanggar lalu lintas kena tilang elektronik
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Bandung, 12 Mei 2024 –  Pihak Kepolisian Republik Indonesia sudah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Banyak pelanggaran lalu lintas yang tak kasat mata bisa ditangkap oleh kamera, seperti viral pasangan yang mesra-mesraan di mobil ini.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Dengan adanya kamera ETLE ini, memudahkan petugas Kepolisian dalam memantau pelanggaran lalu lintas, serta melakukan penindakan. Seperti pengemudi mobil yang tak pakai sabuk pengaman, atau sembari memaikan handphone.

Seperti dilihat pada akun tiktok @prabudirentalcimahi, Minggu 12 Mei 2024, memperlihatkan tangkapan layar tilang elektronik. Di mana, penyewa mobil mereka tertangkap kamera tilang karena tak memakai sabuk pengaman.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Akibat pelanggaran lalu lintas tersebut, pemilik mobil pun harus membayar tilangnya. Sialnya, penyewa menolak untuk ganti rugi atau membayar tilang karena kesalahannya tersebut.

"Himbauan untuk semua customer rental, harap berhati hati, tetap patuhi peraturan lalulintas, jangan seperti customer yg ini, akhirnya pihak kami yg di rugikan, karena terkena etle dan customer tersebut menolak untuk ganti rugi, hanya janji janji yg kami terima..." keterangan pemilik rental.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Curhatan pemilik rental mobil itu, diunggah ulang oleh akun X @Arsipaja, dan menuai banyak komentar netizen. Mereka menyayangkan konsumen yang lepas tangan. 

"Itulah kenapa kalo kita rental mobil di malaysia mereka akan tahan deposit kita 3-5 hari kedepan setelah selesai pemakaian. Krna untuk jaga² hal seperti ini," ucap salah satu netizen.

"kata gue mending lu kemaren tanggung jawab ketimbang diviralin gini," lanjut akun lainnya.

Kamera ETLE memang mampu mengambil gambar dengan baik, mau siang ataupun malam. Kamera pun bisa mengetahui, apa yang dilakukan oleh pengemudi, walaupun mobilnya memakai kaca film yang sangat gelap.

Ketika terjadi pelanggaran, maka gambar akan dicocokkan oleh petugas di back office dengan data kendaraan yang terdaftar. Apabila sesuai, maka surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pemilik mobil atau motor.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Setelah surat tilang tiba maka pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi identitas mobil atau motor yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran. 

Konfirmasi bisa dilakukan melalui laman khusus yang sudah disediakan, dan pemilik kendaraan memiliki waktu delapan hari untuk melakukannya. Sementara untuk pembayaran, mereka diberi waktu 15 hari sejak pelanggaran terjadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya