Perkara Nomor Pelat, Pemilik Mobil Pikap Ini Kaget Diminta Bayar Perpanjang STNK Rp 5 Juta

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • Seva.id

Jakarta, 9 Mei 2024 –  Ramai di media sosial pemilik mobil pikap yang kaget saat akan membayar perpanjangan masa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Pemilik mobil diminta hingga Rp 5 juta, Polisi menilai mobil pikap memiliki nomor pelat cantik.

Pahami Hal-hal Penting Berikut Ini sebelum Ambil Kredit Mobil

Seperti dilihat pada akun Twitter atau X @Miduk17 pada Kamis 9 Mei 2024, pria bernama Rusli mengaku kesulitan perpanjang STNK. Sebab oknum polisi meminta uang sebesar Rp 5.000.000 jika ingin STNK mobil Go Boxnya diperpanjang.

"Alasannya bikin KAGET, nomor plat nya adalah nomor cantik, 9797. Padahal, bang Rusli tidak pernah request nomor cantik, wong mobilnya pick up dan fungsinya untuk ngangkut barang, ngapain pake nomor cantik?," tulis akun tersebut, dikutip VIVA Otomotif, Kamis 9 Mei 2024.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Memang, ada tertera dikantor Samsat banner bertuliskan tentang aturan nomor cantik serta biaya perpanjangan STNKnya. Tetapi, aturan itu baru keluar tahun 2020, sementara bang Rusli beli mobil pick up ini tahun 2019," lanjutnya.

Lebih lanjut, akun tersebut menilai ada solusi untuk masalah ini kalau mau ganti nomor pelat difasilitasi oleh Samsat memang GRATIS. Akan tetapi, masalahnya BPKB masih dipegang oleh Leasing karena cicilan belum lunas

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

"Cicilan mobil bang Rusli baru akan lunas 2 bulan lagi (Juli 2024). Sebagai warga yang taat pajak dan taat hukum, posisi bang Rusli serba salah. Satu sisi ingin kerja karena satu-satunya profesinya adalah go box, tapi satu sisi tak bisa bawa mobil karena STNKnya tak bisa diperpanjang/platnya ga bisa diganti karena BPKB belum keluar," paparnya.

Artinya, dengan keterbatasan biaya opsi untuk melunasi cicilan atau perpanjang nomor yang disebut cantik, mobil Rusli sejak tanggal 11 Mei 2024 akan terhitung sebagai mobil ilegal. Maka itu, pemilik mobil tak mau ambil risiko.

Pemilik mobil pikap ini kaget harus bayar STNK hingga Rp 5 juta

Photo :
  • Twitter: @Miduk17

"Tetapi sebagai aparat negara yang mengayomi, masa harus memaksakan agar bang Rusli memberi uang Rp 5.000.000 agar STNKNYA bisa diperpanjang sedangkan aturan ini baru terbit pada 2020? Mestinya aparat memberi SOLUSI yang membantu," lanjut isi unggahan itu.

BPKBnya masih di pihak leasing, pihak Korlantas mestinya bisa memberi kebijakan dengan memberi jaminan selama 2 bulan untuk bang Rusli berupa surat pernyataan bahwa Mobil Go Box tersebut agar jangan ditilang dijalan oleh Polantas, itu Win-win solution

"Jika tidak, bang Rusli berpotensi tidak bisa bekerja selama 2 bulan karena takut menjadi masalah dijalan sama Dishub juga dengan Polantas. Semoga ada atensi dari Polri untuk rakyat kecil yang selalu patuh dengan UU dan peraturan berkedara dan lalu lintas," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya