Belajar dari Kecelakaan Fortuner Pelat Polri yang Ugal-ugalan di Tol MBZ
- Tangkapan layar Instagram @dashcam_owners_indonesia
Jakarta, 7 Mei 2024 – Viral di media sosial, satu unit mobil Toyota Fortuner dengan pelat dinas Polda Jawa Barat 7-VIII terlibat kecelakaan di Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ). Belajar dari kecelakaan ini, bahayanya menyalip dari bahu jalan.
Dalam video yang seliweran di media sosial tersebut, nampak Fortuner itu menghantam minibus Mitsubishi yang tengah melaju di sesuai lajurnya. Fortuner sebelumnya melaju dari sisi kiri, tepatnya bahu jalan dan di belakangnya diikuti sedan Mercy.
Tak lama, Fortuner oleng dan menghajar minibus Mitsubishi hingga terpelanting ke pembatas jalan. Sementara Fortuner setelah menabrak, diam di posisinya.
Berdasar hasil penyelidikan sementara, sopir mobil Fortuner dengan pelat dinas Polda Jawa Barat itu mengklaim ngantuk sehingga akhirnya menabrak kendaraan yang ada didepannya. Dipastikan tak ada korban jiwa. Sementara itu, untuk lorban luka sudah bisa tertangani.
"Kalau kami selidiki itu info awal yang kami duga drivernya mengantuk, drivernya kami selidiki, dugaan sementara gitu. Kalau korban jiwa tidak ada, korban luka ringan juga sudah sembuh ya sudah tidak ada lukanya lagi sudah dicek di rumah sakit tadi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Yugi Bayu Hendarto, dikutip VIVA Otomotif.
Belajar dari kasus ini, mobil tak boleh menyalip lewat bahu jalan tol. Penggunaan bahu jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.
Di mana diperuntukkan bagi kendaraan darurat saja, bukan melintas dan menyalip kendaraan. Lalu diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, dan tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.
Terakhir, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1,berupa hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.