Sama-sama Pakai WhatsApp, Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli Polisi atau Penipuan

Kamera CCTV ETLE
Sumber :
  • Tangkapan layar TikTok @hendramkg

Jakarta –  Surat tilang elektronik yang dikirim pihak Kepolisian saat ini memanfaatkan pesan singkat di aplikasi WhatsApp. Sebelumnya pengumuman pelanggaran itu dikirim dalam bentuk surat fisik ke alamat rumah.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejak perubahan format tersebut, ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab memanfatkan cara itu untuk menipu pemilik kendaraan dengan meniru cara polisi mengirimkan surat tilang dari WhatsApp.

Bahkan sempat menjadi perbincangan di jagat maya, surat tilang resmi dari pihak Kepolisian yang dikirim melalui pesan singkat itu dianggap menipu, padahal asli. Lalu gimana cara membedakannya?

Ford Luncurkan 3 Mobil Barunya di GJAW 2024, Termurah Rp836 Juta

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp dilengkapi foto, hingga waktu pengendara saat melakukan pelanggaran di jalan.

Untuk memastikannya pelanggar bisa mengakses situs resmi http://etle-korlantas.info/id/, nah jika tidak terdaftar, atau tidak ada foto yang dikirim dari pesan singkat tersebut, artinya bukan asli kiriman polisi.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Menurutnya surat konfirmasi tilang yang dikirim formatnya berbeda dengan link aplikasi yang dipakai untuk penipuan. Sehingga masyarakat perlu jeli, dan berhati-hati untuk memberikan informasi data pribadi.

Data tersebut meliputi identitas diri, perbankan seperti nomor rekening, nomor atm, mobile bangking, pin, hingga kode OTP, dan hal lainnya yang bersifat rahasia.

Proses pengiriman surat secara digital, tanpa bentuk fisik adalah sistem baru yang diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar lebih efisien, dan cepat dalam menindak pelanggar lalu lintas.

“Sistem cakra presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email pelanggar,” tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya, dikutip, Kamis 2 Mei 2024.

Surat tilang elektronik, atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dikirim dalam bentuk digital, atau file Android Package Kit (APK) hasil penipuan secara data tidak lengkap, dan bahayanya ketika diklik.

Saat menekan link digital, atau APK yang dibuat oleh penipu tersebut berpotensi terjadinya pencurian data, dan dikhwatirkan pelaku bisa mengakses perbankan, atau beberapa aplikasi di handphone yang bersifat merugikan.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya