Mobil Mewah Harvey Moeis, Nunggak Pajak Ratusan Juta dan Pakai Nama Perusahaan
- Antara Foto
Jakarta, 29 April 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita tujuh mobil mewah milik Harvey Moeis, yang jadi tersangka kasus korupsi timah. Yang mengejutkan, beberapa mobil mewah tersebut ada nunggak pajak ratusan juta dan atas nama perusahaan bukan perorangan.
Terbaru, Kejagung menyita dua mobil Ferrari dan satu mobil Mercedes-Benz. Mobil Mercy warna silver tersebut diduga memiliki nomor polisi B 1 RPL, terlihat pelat tersebut ada di bawah jok mobil.
Diketahui, mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan. Pajaknya masih aktif sampai Juni 2024 dengan PKB pokok Rp 45.428.000.
Baca Juga: Spek dan Harga 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Rolls-Royce sampai Ferrari
Sedangkan untuk Ferrari yang disita, yaitu tipe Ferrari 548 Speciale produksi tahun 2015 dengan nomor pelat B 2 MKL. Kemudian satu lagi Ferrari 360 Challenge Stardale produksi 2003 bernomor pelat B 1985 SHM.
Dalam penelusuran VIVA Otomotif di situs Info Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, Ferrari 548 Speciale itu berwarna merah dengan kapasitas mesin mencapai 4.487 cc. Mobil itu atas nama perusahaan bukan Harvey Moeis atau sang istri, Sandra Dewi.
Selain itu, mobil tersebut juga menunggak pajak di mana jatuh temponya adalah 16 Desember 2023 lalu atau 4 bulan 11 hari. Pajak yang harus dibayar bersama dengan denda mencapai Rp 119.291.100.
Adapun rincian pajak yang harus dibayar adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok, Rp 108.252.800, PKB Denda Rp 10.825.300, SWD Pokok Rp 143.000, dan SWD Denda Rp 70.000. Mobil Ferrari 548 Spesicale sendiri memiliki harga Rp9,5 miliar.
Sebelumnya diketahui, mobil Rolls-Royce dengan nomor polisi B 1 SDW juga nunggak pajak. Ditilik pada laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil tersebut adalah Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase tahun 2013 dengan mesin 6.592 cc.Â
Mobil itu kado untuk Sandra Dewi, tapi terdaftar atas nama perusahaan atau PT, dan pajaknya sudah jatuh tempo pada 4 Maret 2024. Per tahunnya, pemilik mobil ini harus mengeluarkan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp99.786.300 dan SWDKLLJ Rp143.000.
Karena telat membayar pajak, maka pemilik mobil tersebut harus membayar bayar denda PKB sebesar Rp 1.995.700 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Alhasil, total pajak dan denda yang harus dibayarkan mencapai Rp101.960.000.
Alasan Mobil Atas Nama Perusahaan
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pernah mengungkapkan alasan pemilik mobil banyak yang mendaftarkan kendaraannya atas nama perusahaan.Â
Menurutnya, pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak. Makanya, Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Tujuannya agar masyarakat mau membayar pajak.
"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif," ujar Yusri dilansir dari Antara.