Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, 23 April 2024 –  Banyak yang belum tahu, ternyata Polri sudah mengeluarkan aturan terbaru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Di mana, syarat usia bikin SIM tidak semua 17 tahun.

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

SIM menjadi salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh pengemudi. Fungsinya sebagai registrasi identitas pengemudi dan mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. 

Selain itu, SIM juga menjadi bukti kompetensi mengemudi. Makanya untuk mendukung fungsi SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi, pemohon pembuatan SIM harus melewati beberapa ujian.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

Yang perlu diketahui, penerbitan SIM juga memiliki batasan usia pemohon yang disesuaikan dengan jenis SIM. Aturan tersebut berlaku berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :
Polri Dinilai Telah Tangani Kasus Agus Buntung Secara Inklusif dan Partisipatif 

Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Dan sudah berlaku sejak 2022.

Berikut batasan usia pada setiap jenis SIM, berdasarkan pasal 8:

1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun. 
2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun. 
3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun. 
4. SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun. 
5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun. 
6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun. 
7. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Sebelumnya, Sebelumnya, pria asal Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh. Di mana, dirinya kagum akan aksi viral 2 bocah SD yang melakukan perjalanan dari Madura ke Jakarta dengan sepeda motor, walau pada akhirnya perjalanannya hanya sampai Semarang karena dihentikan Polisi.

Ujicoba Jalur Baru Untuk SIM C Motor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Baca Juga: Pria Ini Gugat Syarat Usia Pembuatan SIM ke MK karena Kagum 2 Bocah SD Motoran Madura-Jakarta

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," katanya.

Pihaknya pun sudah melakukan Permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)

Viral Polwan Ngamuk di Rumah Warga Tebing Tinggi, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

Dalam video yang beredar, Bripka LA diduga mengamuk tidak terima suaminya dilaporkan Polres Tebing Tinggi atas dugaan penipuan dengan janji meloloskan anggota Polri

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024