Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Aturan Ganjil-Genap Jalan Tol
Sumber :
  • ANTARA Foto/Risky Andrianto

Jakarta, 22 April 2024 –  Polisi mencatat jumlah pelanggar aturan ganjil genap (gage) selama mudik lebaran cukup tinggi. Bagi Anda yang mendapatkan surat tilang tersebut, segera untuk mengurusnya agar berkendara lebih tenang dan aman.

Tercatat ada 8.725 pemudik yang melanggar aturan aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024. Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pelanggaran tersebut terekam kamera electronic-traffic law enforcement (ETLE). 

Adapun rinciannya, 4.201 pelanggar selama arus mudik lebaran dan 4.524 masyarakat yang melanggar gage saat arus balik. Dia menyebutkan, pihaknya sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi berupa bukti pelanggaran atau tilang kepada masing-masing pelanggar. 

"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, dan E-mail. (Pembayaran denda) bisa lewat e-banking, bisa langsung," kata dia.

Arsip Foto - Polisi memberhentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Jika Anda mendapatkan surat tilang elektronik tersebut, untuk tidak membiarkan begitu saja. Sebab jika tidak segera diurus, maka STNK bisa diblokir sementara waktu.

Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik (ETLE):

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang sedang dimonitor, kemudian mengirimkan bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Syarat, Cara, dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

2. Petugas kemudian mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Viral Pengendara Motor Ini Mengeluh Ditilang Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

4. Surat konfirmasi merupakan langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.

5. Jika kendaraan yang dimaksud tidak lagi dimiliki oleh orang yang mendapat surat konfirmasi, hal tersebut harus segera dikonfirmasikan kepada polisi.

Aturan Ganjil-Genap di Jakarta saat Libur Nataru hingga Akhir Desember

6. Penerima surat konfirmasi memiliki batas waktu hingga 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Segera lakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

7. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA) sesuai dengan aturan hukum. 

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Begini Aturan Main Tilang Sistem Poin yang Berlaku Tahun Ini

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025