Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Aturan Ganjil-Genap Jalan Tol
Sumber :
  • ANTARA Foto/Risky Andrianto

Jakarta, 22 April 2024 –  Polisi mencatat jumlah pelanggar aturan ganjil genap (gage) selama mudik lebaran cukup tinggi. Bagi Anda yang mendapatkan surat tilang tersebut, segera untuk mengurusnya agar berkendara lebih tenang dan aman.

Tercatat ada 8.725 pemudik yang melanggar aturan aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024. Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pelanggaran tersebut terekam kamera electronic-traffic law enforcement (ETLE). 

Adapun rinciannya, 4.201 pelanggar selama arus mudik lebaran dan 4.524 masyarakat yang melanggar gage saat arus balik. Dia menyebutkan, pihaknya sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi berupa bukti pelanggaran atau tilang kepada masing-masing pelanggar. 

"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, dan E-mail. (Pembayaran denda) bisa lewat e-banking, bisa langsung," kata dia.

Arsip Foto - Polisi memberhentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Jika Anda mendapatkan surat tilang elektronik tersebut, untuk tidak membiarkan begitu saja. Sebab jika tidak segera diurus, maka STNK bisa diblokir sementara waktu.

Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik (ETLE):

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang sedang dimonitor, kemudian mengirimkan bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Libur Maulid Nabi, Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 16 September

2. Petugas kemudian mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Pemprov Jakarta Minta Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

4. Surat konfirmasi merupakan langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.

5. Jika kendaraan yang dimaksud tidak lagi dimiliki oleh orang yang mendapat surat konfirmasi, hal tersebut harus segera dikonfirmasikan kepada polisi.

Fakta di Balik Viralnya Pengendara Motor Bonceng Pocong di Pasuruan Kena Tilang Elektronik

6. Penerima surat konfirmasi memiliki batas waktu hingga 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Segera lakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

7. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA) sesuai dengan aturan hukum. 

Ilustrasi Penilangan terhadap Pengemudi

Ditilang: Apa Itu dan Mengapa? Ketahui Cara Membayar Denda dengan Mudah

Ketahui apa itu tilang, alasan pelanggaran lalu lintas, dan panduan mudah untuk menyelesaikan pembayaran denda agar berkendara lebih aman.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2024