Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ini Ancaman Hukuman Pakai Pelat TNI Palsu
- Tangkapan Layar
Jakarta, 17 April 2024 – Pengemudi Fortuner aroga yang memakai pelat nomor TNI akhirnya ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ingat ancaman bagi pemilik kendaraan yang memakai pelat nomor palsu pada kendaraannya.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengungkapkan bahwa pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap pada Selasa kemarin. Keterangan secara lengkap pun akan disampaikan. Â
"Iya betul (sudah ditangkap). Nanti konpres, lagi dicari waktu yang tepat," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 April 2024.
Seperti diketahui, Asep Adang merupakan pemilik asli plat nomor TNI 84337-00 yang dipalsukan oleh pria arogan pengemudi Fortuner hitam yang viral di media sosial. Pengemudi arogan itu diketahui ugal-ugalan di KM 57 Tol Cikampek hingga menabrak pengendara lain.
Pria tersebut bahkan mengaku sebagai adik seorang Jenderal TNI yang bertugas di Mabes TNI bernama Tony Abraham. Ternyata, pelat dinas TNI tersebut dipalsukan olehnya, bahkan pemilik asli pelat nomor TNI itu tidak dikenalnya.
Ancaman Hukuman
Dikutip VIVA Otomotif dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Hukuman bisa lebih tinggi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Ini menilik pada pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):Â
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.