Gak Nyangka, Bayar Pajak Tahunan Mobil Listrik Cuma Segini
- Jeffry Yanto Sudibyo
Jakarta – Beragam cara dilakukan pemerintah demi mendorong penggunaan mobil listrik, yaitu melalui insentif untuk memangkas harga, hingga meringankan pajak tahunan yang harus ditanggung konsumen.
Pajak mobil listrik jauh lebih murah dari mobil bermesin bahan bakar, atau hybrid. Bahkan biaya yang harus dikeluarkan pemilik mobil pelahap seterum itu setara dengan pajak tahunan motor, kok bisa?
Dasar utama insentif kendaraan listrik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019, di dalamnya dijelaskan terkait keringanan yang diberikan bagi pemilik, termasuk pembebasan pajak tertentu.
Mobil listrik dikecualikan sebagai objek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2023.
Melalui STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Hyundai Ioniq 5 yang digunakan Viva.co.id, terlihat bahwa BBNKB dan PKB mobil listrik itu nol. Sehingga hanya ada biaya administrasi, dan sumbangan kecelakaan.
Tertulis untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) hanya Rp143 ribu, biaya administrasi STNK Rp200 ribu, biaya adiministrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp100 ribu, total Rp443 ribu.
Artinya pemilik Ioniq 5 mengeluarkan uang untuk bayar pajak tahunan itu setara dengan sepeda motor jenis tertentu, atau lebih murah dibandingkan mobil bermesin bahan bakar yang menyentuh jutaan rupiah.
Namun ternyata angka tersebut bukan hanya berlaku bagi Ioniq 5, pun dengan Ioniq 6 meskipun secara spesifikasi, dan harga lebih mahal. Bahkan sedan pelahap seterum itu statusnya masih impor dari Korea Selatan.
Bukan hanya mobil listrik Hyundai, sebelumnya Viva.co.id melalui 100kpj.com membahas terkait pajak mobil listrik Neta V, dan secara biaya sama, yaitu Rp443 ribu meski mobil listrik China itu dijual lebih murah.
Ioniq 5 adalah mobil listrik pertama yang dirakit lokal dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di atas 40 persen, sehingga mendapatkan insentif berupa diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen
Setelah mendapatkan keringanan tersebut, harga Hyundai Ioniq 5 turun sekitar Rp70 jutaan, saat ini dilego mulai Rp681,9 juta tipe Prime Standard, sampai Rp783,1 juta Signature Long Range, status on the road Jakarta.