Cegah Kecelakaan Maut, Kemenhub Wajibkan Penggunaan Sabuk Pengaman untuk Penumpang Bus
- ANTARA/HO-Humas Polda Jateng.
Jakarta, 15 April 2024 – Kecelakaan maut yang melibatkan bus masih saja terjadi, bahkan selama mudik lebaran 2024. Maka itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mewajibkan Perusahaan Otobus untuk memberikan sabuk pengaman pada penumpangnya.
Seperti diketahui, PO bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal pada beberapa waktu lalu, hingga menelan korban jiwa sebanyak 8 orang. Kecelakaan itu diduga terjadi akibat sopir mengantuk.
Guna menghindari kasus itu terjadi kembali, kini Kemenhub mewajibkan PO Bus, perusahaan karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk pengaman demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.
Ini juga esuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan atau seat belt. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Dirjen Hendro di situs resmi Hubdat Dephub, dikutip VIVA Otomotif, Senin 15 April 2024.
Pihaknya juga menugaskan ke setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan dan harus terpasang serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus.
"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.