Kecelakaan Mobil Akibat Penumpang Berlebih seperti Gran Max di Km 58 Bisa Ditanggung Asuransi?

Ilustrasi kecelakaan mobil.
Sumber :
  • Screen shot video

Jakarta, 12 April 2024 –  Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengungkapkan penyebab kecelakaan di Km 58 Tol Cikampek, Senin 8 April 2024. Di mana, salah satunya adalah jumlah penumpang di Daihatsu Gran Max melebihi kapasitas penumpang.

Ada Aquabike Championship, Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7 Persen

Saat mudik lebaran, tak sedikit pemilik kendaraan yang membawa barang atau penumpang berlebihan, melebihi kapasitas maksimum yang ditetapkan oleh produsen kendaraan. Padahal, itu dapat memicu bahaya dan masalah serius pada kendaraan. 

Contohnya pada Gran Max terlibat kecelakaan dengan bus dan mobil lainnya di Km 58. Minibus tersebut mengangkut 12 penumpang, di mana seharusnya hanya 9 penumpang saja.

Pembalap Dypo Fitra Kibarkan Merah Putih di Final TCR Asia Cup 2024

Bangkai mobil Gran Max yang kecelakaan di Km 58 Tol Cikampek

Photo :
  • tvOne

Akibatnya, semua penumpang tersebut tewas karena mobil hancur dan terbakar. Maka itu, KNKT menyebut kelebihan penumpang menjadi salah satu penyebab kecelakaan horor tersebut.

Mobil Kotak Kembali Menjadi Tren, tapi...

"Dan belum lagi ditambah dengan barang bawaannya. Hal ini tentunya juga menambah ketidakstabilan kendaraan," ujar Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, dalam keterangan resminya, Kamis 11 April 2024.

Seperti dikutip VIVA Otomotif dari situs Asuransi Astra, Jumat 12 April 2024, kelebihan muatan memang bisa menyebabkan kerusakan pada mobil. Mulai dari handling dan sistem pengereman.

Risiko kecelakaan pun meningkat karena stabilitas dan manuverabilitas kendaraan akan terganggu sehingga dapat menyebabkan hilangnya kendali, kesulitan dalam mempertahankan lajur, atau bahkan terguling. 

Sebuah mobil LCGC Sigra alami kecelakaan di Kota Bogor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

 
Kelebihan muatan dapat membebani struktur kendaraan seperti sasis, suspensi, dan komponen lainnya. Hal ini dapat menyebabkan keausan berlebihan pada komponen tersebut, mengurangi daya tahan, serta kinerja kendaraan secara keseluruhan.

Lalu, apabila terjadi kecelakaan ataupun kerusakan pada mobil akibat kelebihan muatan, tentunya tidak dapat ditanggung oleh asuransi. Hal ini tertuang dalam PSAKBI pasal 3 ayat 1.4 yang berisi:

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh: 1.4 kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya