6 Fakta Mengerikan di Balik Gran Max Maut yang Tewaskan 12 Penumpangnya di Km 58
- Antara Foto
Jakarta, 12 April 2024 – Daihatsu Gran Max menjadi sorotan dalam kecelakaan maut di Km 58 tol Cikampek-Jakarta, Senin 8 April 2024. Ada beberapa fakta terbaru yang terungkap dari minibus yang hancur dan terbakar hingga tewaskan semua penumpangnya itu.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang menewaskan 12 orang disebabkan oleh pengemudi kendaraan travel atau Gran Max melebihi batas waktu kerja.
1. Pengemudi Gran Max Lebihi Jam Kerja
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono mengatakan, jika dilihat dari waktu kerja pengemudi, waktu kerja pengemudi melebihi waktu kerja yang telah ditentukan. Sehingga hal ini diperkirakan pengemudi kekurangan waktu istirahat.
"Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami microsleep," kata Soerjanto dalam keterangannya Kamis, 11 Maret 2024.
2. Identitas Pemilik
Sebelumnya, Polisi menyebutkan bahwa Gran Max tersebut memiliki nomor polisi B-1635-BKT atas nama Yanti Setyawan Budidarma. Hal itu diketahui dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemilik mobil atas nama tersebut beralamat di Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Hingga akhirnya, pria dengan nama Setyawan Budidarma dan tinggal di alamat tersebut kaget saat didatangi polisi. Dia menegaskan tidak kenal dengan pemilik atau pun mobil minibus tersebut, bahkan dirinya mengaku tak punya mobil.
"Saya sama yang namanya Yanti tidak kenal, nama saya memang Setyawan Budidarma tinggal di Jalan Duren, tapi oleh karena ada kecelakaan, dari kepolisian datang ke sini (rumah) bahwa saya tuh tidak pernah kenal bahwa mobil itu pun saya tidak kenal," kata Setyawan, dikutip dari tvOnenews, Selasa 9 April 2024.
3. Identitas Mobil Ganti-ganti
Diketahui ternyata mobil Daihatsu Gran Max maut tersebut sudah tiga kali ganti nama kepemilikan. "Jadi data di kepolisian itu Gran Max nomor sekian itu sudah tiga kali ganti nama,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Selasa, 9 April 2024.
Dia menambahkan, mobil Gran Max tersebut pun empat kali dijual dan berpindah tangan sebanyak empat kali. Mobil itu terlibat kecelakaan di pemilik keempat.
“Dari tangan pertama dijual ke tangan kedua, tangan kedua dijual ke tangan ketiga, tangan ketiga dijual ke saat ini, yang keempat. Berarti ini kepemilikan yang keempat itu di data kita," ujarnya.
4. Lebih Kapasitas Penumpang
KNKT juga menyoroti, soal penumpang mobil Grand Max yang melebihi kapasitas penumpang. Di mana mobil itu berkapasitas 9 penumpang menjadi 12 orang.
"Dan belum lagi ditambah dengan barang bawaannya. Hal ini tentunya juga menambah ketidakstabilan kendaraan," ujar Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono.
5. Tembus Kecepatan Lebih dari 100 Km/jam
Tim Korlantas Polri bersama pihak terkait masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan. Penyelidikan menggunakan Traffic Accident Analysys (TAA), diketahui mobil ngebut dan tak sempat ngerem.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan minibus Gran Max diduga melaju degan kecepatan di atas 100 km per jam. Belum lagi, mobil tersebut nampak tak sempat melakukan pengereman.
“Diduga ya itu dari hasil teknologi kita. Diduga dan di sana tidak ada jejak rem, artinya Gran Max itu dengan kecepatan segitu, oleng ke kanan, artinya tidak ada upaya untuk mengerem,” kata Aan dikutip VIVA Otomotif, Selasa 9 April 2024.
6. Semua Penumpang Tewas
Kapolres Karawang AKBP, Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan seluruh penumpang yang berada di mobil Daihatsu Gran Max. "Untuk sementara di dalam mobil Gran Max tidak ada yang selamat. Semua meninggal dunia dan kemudian saat ini sedang diidentifikasi," kata Wirdhanto.