Pemudik Jangan Kaget Jika Jalan Tol Minim Lampu Penerangan saat Malam Hari, Ini Alasannya

Kondisi jalan tol di malam hari
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, 6 April 2024 –  Buat para pemudik yang melakukan perjalanan di malam hari, jangan kaget jika saat melintas di jalan tol pencahayaannya kurang terang. Sebab, beberapa ruas jalan tol ada yang kondisinya gelap gulita, bahkan penerangan jalan hanya berasal dari lampu depan mobil. 

Pengemudi Wajib Tahu, Ini Faktor Kecelakaan di Jalan Tol Versi Polisi

Ternyata, hal tersebut bukan karena jalan tolnya tidak diurus, melainkan memang disengaja. Padahal, mengendarai mobil di malam hari, pengendara tentunya membutuhkan penerangan ekstra untuk menambah visibilitas. 

Namun, saat memasuki jalan tol terkadang minim lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Kondisi tersebut bukan berarti pengelola tol tidak memberikan fasilitas penerangan jalan. 

Polri Ungkap Arus Balik Libur Natal Mulai Terjadi, Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik Signifikan

Melansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Sabtu 6 April 2024, lampu PJU itu memang sudah disesuaikan dengan Standard International Road Design. Di mana, hanya berguna sebagai lampu penerangan pada beberapa area Jalan Tol. 

Berdasarkan Standard International Road Design, pemasangan lampu penerangan tersebut dipasang hanya pada lokasi tertentu seperti di daerah rawan keamanan. Atau biasa disebut dengan black spot, mendekati area Gerbang Tol, Simpang Susun (Interchange), dan di Tol Dalam Kota. 

34 Ribu Kendaraan Lintasi Tiga Ruas Tol di Regional Nusantara Saat Natal

Untuk menyalakan lampu penerangan jalan tol ini dilakukan dengan dua cara yakni manual dan otomatis. Bila dinyalakan dengan cara manual, maka masih menggunakan saklar. 

Jalan tol Kalikangkung diguyur hujan deras, Jumat malam, 5 April 2024.

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Sementara lampu penerangan jalan tol yang dinyalakan otomatis sudah menggunakan sensor cahaya Light Depending Resistor atau dengan timer. Lampu penerangan jalan ini tidak dinyalakan setiap waktu. Periode waktu penyalaan dimulai pada pukul 18.00-06.00 dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%. 

Pemasangannya pun tidak sembarangan, untuk setiap pemasangan tiang lampu jalan terdapat standar jarak antar tiang minimum sebesar 30 meter dengan tinggi tiang mulai dari 12-13 meter.

Penentuan jarak antar tiang lampu penerangan jalan ini, juga wajib dipatuhi karena mempengaruhi kualitas penerangan. Sedangkan untuk jenis lampu yang digunakan ada tiga yaitu Light Emitting Diode (LED), lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge lamp, dan lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low pressure discharge lamp.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya