Soal Kejelasan Insentif Mobil Hybrid, Ini Kata Menperin

Ilustrasi mobil hybrid Toyota
Sumber :
  • Carsales

Jakarta – Pemerintah terus mendorong percepatan elektrifikasi di Indonesia, dengan memberikan program bantuan insentif untuk mobil listrik. Seiring berjalannya waktu, mobil Hybrid dianggap layak untuk mendapatkan insentif ini.

Citroen Soroti Ketimpangan Insentif Mobil Hybrid dan Listrik

Mengingat, kendaraan model ini tercatat mampu mengurangi emisi karbon hingga 48 persen, berdasarkan perhitungan emisi dari tangki bensin ke knalpot. Artinya, pengurangan emisi dua mobil hybrid setara dengan satu mobil listrik berbasis baterai.

Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian menjelaskan keberlanjutan rencana pemberian insentif mobil Hybrid saat ini sedang didiskusikan oleh Pemerintah.

Terpopuler: Risiko Mobil Listrik di Kapal, Beratnya Penjualan Kendaraan Tahun Depan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di GIICOMVEC 2024

Photo :
  • Arianti Widya

"Insentif untuk mobil Hybrid sudah mulai dibicarakan dalam internal Pemerintah, kita tunggu tanggal mainnya saja ya," ujarnya dikutip VIVA Otomotif di JCC Senayan.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Terkait detail insentif, Menperin Agus enggan memberikan informasi lebih lanjut.

"Untuk informasi detail (insentif mobil hybrid) belum. Nanti kita bicarakan," kata Menperin.

Sebagai informasi tambahan, sejauh ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur terkait insentif mobil hybrid. Aturan yang ada dan berlaku hanya untuk mobil listrik. 

Dukungan yang ada untuk mobil Hybrid hanya berupa keringanan PPnBM sesuai kapasitas silinder dan emisi, dengan nominal mulai dari 15 persen, 20 persen hingga 30 persen.

Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan mobil konvensional, yang menerima keringanan PPnBM sebesar 15 persen hingga 75 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya