Banjir Insentif Mobil Listrik di Indonesia
- VIVA/Yunisa Herawati
Jakarta, 23 Februari 2024 – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendorong adopsi mobil listrik di Indonesia, dengan memberikan insentif pajak yang signifikan.
Sejak awal tahun 2024, dua peraturan menteri keuangan atau PMK yang telah diluncurkan untuk memberikan berbagai keringanan pajak bagi pembeli kendaraan ramah lingkungan ini.
Diskon PPN untuk Mobil dan Bus Listrik
Dari penelusuran VIVA Otomotif, PMK Nomor 8 Tahun 2024 memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, atas pembelian mobil dan bus listrik.
Pembeli hanya perlu membayar 1 persen PPN, jauh lebih rendah dari tarif normal 11 persen. Kebijakan ini sebelumnya sudah diterapkan pada tahun lalu.
Untuk mendapatkan keringanan ini, pabrikan otomotif harus memenuhi beberapa syarat. Mobil listrik harus memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Sementara untuk bus listrik, TKDN minimalnya 40 persen atau kurang dari 40 persen.
Pembebasan PPnBM untuk Mobil Listrik Impor
Pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM, untuk pembelian mobil listrik impor Completely Built-Up (CBU) dan Completely Knocked-Down (CKD). Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024.
Seluruh PPnBM akan ditanggung pemerintah, untuk pembelian mobil listrik impor CBU dan CKD selama masa pajak Januari-Desember 2024.
Namun, untuk mendapatkan pembebasan ini, pengusaha harus memiliki surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.
Pengusaha juga wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.