Honda Jazz Nekat Masuk Jalur Sepeda, Sanksinya Enggak Main-main

Honda Jazz masuk ke jalur sepeda di Jakarta
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @memomedsos_official

Jakarta, 6 Februari 2024 – Baru-baru ini, sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan sebuah mobil nekat masuk jalur sepeda. Peristiwa ini terjadi di Jakarta dan terekam oleh kamera pengendara motor yang melintas di lokasi kejadian.

Pahami Hal-hal Penting Berikut Ini sebelum Ambil Kredit Mobil

Dalam video tersebut, terlihat mobil berwarna putih berusaha masuk ke jalur sepeda yang dipisahkan oleh pembatas berupa tiang cone. Mobil tersebut tampak kesulitan untuk melewati gerobak pedagang yang berada di jalur mobil.

Dari penelusuran VIVA Otomotif di laman Instagram @memomedsos_official, dalam tayangan yang diunggah tampak pengemudi mobil jenis Honda Jazz tersebut turun dari kendaraan dan berusaha untuk menggeser gerobak pedagang yang menghalangi.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Upaya itu terlihat sulit untuk dilakukan, karena posisi gerobak berada di jalur sepeda dan terhalang oleh pembatas trotoar yang cukup tinggi.

Honda Jazz masuk ke jalur sepeda di Jakarta

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @memomedsos_official
Baru Dibeli Semalam, Mobil Fahri Seharga 16 Juta Tiba-tiba Terbakar di Margonda

Perekam video kemudian beranjak mendekat, dan pengemudi mobil kemudian berusaha menghalanginya untuk mengambil gambar. Saat ditegur karena telah melakukan tindak kekerasan, pelaku kemudian meminta maaf.

Peristiwa itu kemudian menjadi sorotan warganet, banyak yang menghujat pelaku karena sudah membuat kemacetan akibat ulahnya tidak mau antre.

”Ujung ujungnya klarifikasi minta maap,” kata salah satu warganet.

”Sepeda masuk jalur mbil, mobil masuk jalur sepeda,” tulis warganet lain.

Sebagai informasi, setiap kendaraan bermotor yang nekat masuk ke jalur khusus sepeda bisa dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya