Bikin Kendaraan Listrik di RI Dapat Insentif, Ada Batas Minimum Insentifnya
- Dok: TAM
Jakarta, 10 Januari 2024 – Di tengah hiruk pikuk dunia yang kian sadar lingkungan, Indonesia tak mau ketinggalan dalam tren kendaraan listrik. Untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan konvensional, pemerintah jor-joran memberikan insentif yang menggiurkan.
Kebijakan ini tak cuma ditujukan pada konsumen, tapi juga produsen otomotif agar ikut membangun ekosistem kendaraan listrik nasional.
Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah sudah getol mengeluarkan kebijakan insentif. Mulai dari subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengurangan pajak kendaraan bermotor, hingga keringanan bea masuk untuk mobil listrik impor.
Yang terbaru, Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 menjadi senjata pamungkas.
Keringanan ini bakal dirasakan oleh importir mobil listrik, baik yang utuh (CBU) maupun terurai (CKD). Mobil listrik CBU bakal dimanja dengan bebas bea masuk dan pengurangan PPnBM barang mewah. Nah, kalau mau dapat insentif yang sama untuk CKD, syaratnya komponen lokal (TKDN) minimal 20 persen.
Namun, tak semua perusahaan bisa ikutan pesta pora. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi: berkomitmen memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan standar tertentu, serta kriteria investasi yang ketat. Ini ditujukan untuk menarik para pemain besar otomotif, agar tak cuma impor, tapi juga membangun pabrikan sendiri di Tanah Air.
Harapannya, kebijakan ini bukan sekadar mengerek penjualan mobil listrik. Pemerintah mengincar dampak yang lebih besar: menarik investasi, membuka lapangan kerja baru, dan tentunya, mendorong penggunaan energi bersih untuk masa depan Indonesia yang lebih hijau.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 yang juga baru berlaku pada akhir tahun kemarin, disebutkan bahwa insentif akan diberikan kepada perusahaan yang menanamkan investasi di dalam manufaktur baterai dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dkutip VIVA Otomotif, dalam pasal 12 ayat 3 dikatakan bahwa nilai investasi yang dikucurkan minimal Rp5 triliun dan harus terwujud dalam waktu lima tahun sejak investasi pertama kali dilaksanakan.