Toyota Ganti Logo Ikonik Mereka

Logo Mobil Listrik Toyota.
Sumber :
  • Insider.

Amerika Serikat, 26 November 2023 – Toyota akan mengganti emblem pada logo hybrid biru yang ikonik, dengan titik alias dot berwarna biru. Perubahan ini akan mulai diterapkan pada model-model baru Toyota, termasuk hybrid, plug-in hybrid, kendaraan listrik baterai, dan kendaraan listrik sel bahan bakar.

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Orang Luka-luka

Logo hybrid biru pertama kali diperkenalkan pada tahun 2003 pada Toyota Prius. Emblem ini dengan cepat menjadi ikon bagi mobil hybrid Toyota, dan membantu meningkatkan kesadaran akan teknologi ramah lingkungan tersebut.

Namun, perusahaan asal Jepang itu mengatakan bahwa perubahan emblem ini perlu dilakukan demi menyederhanakan desain dan membuatnya lebih mudah dikenali. Dot biru juga lebih mudah dicetak dan dipasang pada mobil.

Harga Mobil LCGC Bakal Lebih Mahal Gegara PPN 12 Persen, Toyota: Perlu ada Intervensi

Perubahan ini pertama kali terlihat pada Toyota Camry 2023. Mobil sedan baru itu memiliki dot biru di belakang mobil, di sebelah huruf "HEV" yang berarti kendaraan listrik hibrida.

Logo baru mobil hybrid Toyota

Photo :
  • Dok: Toyota
Deretan Kisah Pilu Pemilik Rental Mobil: Tewas Dikeroyok hingga Ditembak Mati

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Carscoops, Toyota mengatakan bahwa perubahan emblem ini akan diterapkan secara bertahap pada semua model hybrid Toyota di seluruh dunia.

Makna dari Dot Biru

Dalam sebuah unggahan di media sosial X (dulunya Twitter) pada bulan September, Toyota mengungkapkan bahwa dot biru dimaksudkan untuk melambangkan komitmennya untuk "kebahagiaan orang-orang yang hidup di bumi dan keinginan untuk meneruskannya ke generasi berikutnya."

Dot biru juga melambangkan kesatuan dan koneksi. Toyota mengatakan bahwa dot biru mewakili "ikatan antara Toyota dan pelanggannya, serta antara Toyota dan planet ini."

Ilustrasi STNK.

Berlaku Hari Ini, Berikut Tarif dan Contoh Hitung Opsen Pajak Kendaraan

Kebijakan  opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai berlaku per hari ini, Minggu 5 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025