Mobil Gagah yang Dipakai Anies-Cak Imin ke KPU Ternyata Belum Bayar Pajak
- Ist
Jakarta, 19 Oktober 2023 – Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendatftarkan diri sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden ke kantor komisi pemilihan umum atau KPU.Â
Duet dari koalisi perubahan itu akan bertarung pada Pemilu 2024 nanti. Diketahui, rangkaian acara pendaftaran sudah dimulai sejak subuh, Kamis 19 Oktober 2023.Kedua pasangan yang disebut AMIN itu ditemani para partai pengusung dan sejumlah relawan dengan menggunakan Land Rover berwarna putih dengan pelat nomor B 8165 HH.Â
Dari atas mobil klasik tersebut, Anies dan Cak Imin menyapa pendukungnya yang dikemudikan langsung Bendahara Partai Nasional Demokrat atau Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dari data kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya, diketahui bahwa mobil tersebut berjenis Land Rover tipe 110 alias Long Chassis rakitan 1967, yang dibekali mesin berkapasitas 2.200cc.Â
Ya, kendaraan tersebut adalah salah satu mobil 4x4 legendaris yang masih eksis hingga saat ini. Tunggangan itu masih diminati karena dapat digunakan untuk offroad dan berpetualang.
Land Rover sendiri merupakan merek yang sudah dikenal sebagai pembuat mobil tangguh, dan model rakitan mereka banyak dijadikan sebagai kendaraan untuk melintasi berbagai medan jalan.Â
Termasuk menjelajah hutan Kalimantan pada era 1980-an, dalam acara Camel Trophy.
Meski menjadi mobil ikonik dan dikenal tangguh, namun sayangnya berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif mobil yang digunakan oleh pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan dan Cak Imin ternyata menunggak pajak.
Berdasarkan data Samsat, tertera bahwa pajak kendaraan bermotor untuk mobil tersebut jatuh tempo adalah 10 Agustus 2022. Besaran pajaknya sendiri yakni Rp600 ribuan, dan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK mobil itu yakni sampai dengan 2024.Data lain yang tertera yakni warna asli mobil adalah biru, dan dapur pacu yang dipasang membutuhkan bahan bakar jenis bensin.