Mobil Mewah Nekat Putar Balik dan Lawan Arus di Tol, Netizen Geram!

VIVA Otomotif: Viral mobil mewah putar balik di Jalan Tol Depok-Antasari
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

Jakarta, Senin 2 Oktober 2023 – Sebuah video yang memperlihatkan rombongan mobil mewah nekat putar balik dan melawan arus di Tol Depok-Antasari, viral di media sosial.

Video tersebut menunjukkan tiga mobil, yakni satu unit Mercedes-Benz, satu unit Toyota Alphard dan satu mobil Toyota Avanza, memutar balik di tengah jalan tol yang ramai dengan kendaraan. Setelah itu, ketiga mobil tersebut melaju melawan arus.

Kejadian tersebut diduga terjadi pada Minggu siang kemarin. Berdasarkan rekaman video, ketiga mobil tersebut diduga salah mengambil arah tujuan. Merasa aman untuk putar balik, ketiganya kompak melawan arus.

VIVA Otomotif: Viral mobil mewah putar balik di Jalan Tol Depok-Antasari

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

Aksi nekat ketiga mobil tersebut langsung mengundang komentar pedas dari netizen. Banyak netizen yang menyayangkan aksi tersebut karena sangat membahayakan keselamatan pengendara lain.

"Mobilnya doang tapi mewah otaknya jelata," tulis salah satu warganet, dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @fakta.indo.

"Ini mah bukan salah mobilnya, tapi salah pengendaranya yang tidak punya kesadaran berlalu lintas," komentar warganet lainnya.

Mobil Paling Mewah Ketua KPK Baru yang Punya Kekayaan Miliaran Rupiah

Hingga saat ini, belum diketahui identitas dari ketiga mobil tersebut. Polisi dikabarkan masih menyelidiki kasus itu.

Sebagai informasi, aksi nekat tiga mobil mewah tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berbahaya.

Gara Gara Sebotol Viral, Shinta Arsinta dan Mala Agatha Dapat Rezeki dari Megah Music

VIVA Otomotif: Viral mobil mewah putar balik di Jalan Tol Depok-Antasari

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

Menurut Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, melakukan putar balik di jalan tol tanpa adanya keadaan darurat merupakan bentuk pelanggaran.

Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta

Berdasarkan pasal 287 ayat 1, pengguna jalan tol yang berbalik arah bisa dikenakan pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Sebanyak 26 unit mobil, disita dalam kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Mobil yang disita kategori mewah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024