Mobil Mewah Nekat Putar Balik dan Lawan Arus di Tol, Netizen Geram!

VIVA Otomotif: Viral mobil mewah putar balik di Jalan Tol Depok-Antasari
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

Jakarta, Senin 2 Oktober 2023 – Sebuah video yang memperlihatkan rombongan mobil mewah nekat putar balik dan melawan arus di Tol Depok-Antasari, viral di media sosial.

Viral Parkir Mobil di Bandara Rp1,2 Juta, Warganet: Enggak Usah Kaget

Video tersebut menunjukkan tiga mobil, yakni satu unit Mercedes-Benz, satu unit Toyota Alphard dan satu mobil Toyota Avanza, memutar balik di tengah jalan tol yang ramai dengan kendaraan. Setelah itu, ketiga mobil tersebut melaju melawan arus.

Kejadian tersebut diduga terjadi pada Minggu siang kemarin. Berdasarkan rekaman video, ketiga mobil tersebut diduga salah mengambil arah tujuan. Merasa aman untuk putar balik, ketiganya kompak melawan arus.

Viral Pertamax Dituding Bikin Mesin Mobil Rusak, Pertamina Beberkan Hasil Uji Lab Lemigas

VIVA Otomotif: Viral mobil mewah putar balik di Jalan Tol Depok-Antasari

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

Aksi nekat ketiga mobil tersebut langsung mengundang komentar pedas dari netizen. Banyak netizen yang menyayangkan aksi tersebut karena sangat membahayakan keselamatan pengendara lain.

Resep Ayam Goreng Bawang Putih yang Viral di TikTok, Dijamin Gurih dan Lezat!

"Mobilnya doang tapi mewah otaknya jelata," tulis salah satu warganet, dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @fakta.indo.

"Ini mah bukan salah mobilnya, tapi salah pengendaranya yang tidak punya kesadaran berlalu lintas," komentar warganet lainnya.

Hingga saat ini, belum diketahui identitas dari ketiga mobil tersebut. Polisi dikabarkan masih menyelidiki kasus itu.

Sebagai informasi, aksi nekat tiga mobil mewah tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berbahaya.

VIVA Otomotif: Viral mobil mewah putar balik di Jalan Tol Depok-Antasari

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

Menurut Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, melakukan putar balik di jalan tol tanpa adanya keadaan darurat merupakan bentuk pelanggaran.

Berdasarkan pasal 287 ayat 1, pengguna jalan tol yang berbalik arah bisa dikenakan pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya