Gagahnya Mobil Andalan Hakim yang Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

VIVA Otomotif: Toyota Fortuner lama
Sumber :
  • Yallamotor

Jakarta – Nama Suhadi menjadi sorotan masyarakat Indonesia, usai pria yang berprofesi sebagai Hakim Agung itu mengubah vonis para terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bermacam Godaan Suzuki Indonesia yang Patut Dilirik di GJAW 2024

Ada empat terdakwa yang mendapat keringanan dari Mahkamah Agung, yakni mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, serta eks anggota Polri, Ricky Rizal Wibowo.

MA menurunkan lima Hakim Agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo cs. Suhadi dipilih menjadi ketua majelis, sementara anggotanya yakni Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Hasil Uji Lab BBM Pertamax yang Viral Dituding Bikin Rusak Mobil

Berdasarkan putusan dari MA, Fery Sambo yang tadinya divonis hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup. Sementara, sang istri dikenakan hukuman bui selama 10 tahun atau setengah dari vonis sebelumnya.

Begitu juga dengan Ricky Rizal yang kini dihukum 8 tahun penjara, yang sebelumnya dihukum 13 tahun pidana. Sementara Kuat Ma’ruf, dipidana 10 tahun yang sebelumnya 15 tahun penjara.

Ucapan Benyamin Gak Jadi Kenyataan, Tapi Oplet Si Doel Siap Otw Balai Kota!

Meski kasasi yang diajukan ditolak, namun MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Warganet menilai, jika putusan hukuman kepada para terdakwa kematian Brigadir J memang sudah diduga bakal menjadi seperti saat ini, yakni hukuman bisa menjadi ringan. Bahkan, ada juga yang menduga Ferdy Sambo nantinya bakal bebas.

“Sudah tahu pak endingnya gimana,” ujar warganet di unggahan akun TikTok @sedihrianahyadi.

“Bentar lagi lulus, kelakuan baik,” kata warganet lainnya.

Sementara itu, Hakim Agung Suhadi juga menjadi sorotan. Banyak warganet yang mencari informasi tentang pria yang sehari-hari menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung tersebut.

Dari penelusuran VIVA Otomotif di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 9 Agustus 2023, diketahui bahwa Suhadi memiliki satu mobil gagah yang statusnya merupakan kendaraan milik pribadi

Mobil yang dimasud adalah Toyota Fortuner generasi pertama lansiran 2009, yang dilaporkan didapat dari hasil sendiri. Berdasarkan data LHKPN, Nilai Jual Kendaraan Bermotor untuk model itu adalah sebesar Rp250 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya