Bus Racikan Karoseri Laksana Pakai Standar Keselamatan Baru

VIVA Otomotif: Uji tabrak bus buatan karoseri Laksana
Sumber :
  • VIVA/Aditya Bayu (Semarang)

Semarang – Untuk meningkatkan keselamatan pengemudi dan penumpang bus, saat ini karoseri bus Laksana menerapkan teknologi terbaru dalam model rangka bus yang mereka produksi sesuai dengan standar UN ECE R29.

Viral Bus Bertuliskan 'Pulang Malu Tak Pulang Rindu' Eksis di Jalanan Jepang

Untuk membuktikannya, perusahaan melakukan uji tabrak bus yang sesuai dengan ketentuan UN ECE R29 atau Uji Tabrak Depan, yang merupakan standar untuk mengatur kekuatan kabin bagian depan guna memastikan adanya ruang selamat bagi pengemudi saat terjadi tabrakan depan.

"Simulasi ini akan menunjukkan situasi saat bagian depan mobil tertabrak, di mana kerangka bagian depan mobil tidak masuk ke dalam dan dilindungi oleh penyerap energi, sehingga dapat menjamin keselamatan pengemudi," ujar Direktur Teknik Laksana, Stefan Arman di lokasi, dikutip VIVA Otomotif Minggu 9 Juli 2023.

Koordinasi dengan Menhub, Menko AHY Soroti Regulasi Operasional Bus Pariwisata

Selain peningkatan pada kerangka bagian depan bus, uji coba ini juga melibatkan penguatan kerangka bus pada bagian pintu. Setelah kecelakaan, pintu tetap harus dapat dibuka.

"Kami menjadi yang pertama yang melakukan uji ini di dalam negeri. Di luar negeri, banyak negara yang telah menerapkannya. Untuk truk, hal ini sudah ada, namun untuk bus, ini merupakan yang pertama," tuturnya.

Wamenhub Soroti Operator Angkutan Umum, Singgung soal Kompetensi Sopir

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, memberikan apresiasi atas inovasi dan pembaruan yang dilakukan oleh Laksana, terutama komitmen penuh mereka dalam memastikan keselamatan bagi penumpang dan pengemudi.

VIVA Otomotif: Uji tabrak bus buatan karoseri Laksana

Photo :
  • VIVA/Aditya Bayu (Semarang)

"Harapan kami, dengan penerapan ketentuan UN ECE R29 ini adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi dan penumpang. Kita semua tahu bahwa ketika terjadi kecelakaan bus, banyak sopir dan penumpang yang menjadi korban," ungkapnya.

KNKT berharap, regulasi keselamatan seperti standarisasi UN ECE R29 dapat diterapkan secara menyeluruh pada semua bus, baik bus trayek maupun bus pariwisata.

"Kami berharap agar pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, mengadopsi standar ini. Penerapan standar tersebut juga harus memiliki tenggat waktu yang jelas. Hal ini akan meningkatkan keselamatan pengemudi dan penumpang bus," jelasnya.

Laporan: Aditya Bayu C/Kabupaten Semarang

Aksi pelemparan batu ke bus Transjakarta

Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu ke Bus TransJakarta di Lenteng Agung

Pelaku yang diketahui berinisial HE (49) ditangkap di daerah Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024