Viral Pengemudi Bayar Tol Rp724.000, Ini Aturan Resmi Pemerintah
- Twitter TMC Polda Metro
Jakarta – Hari Senin kemarin media sosial diramaikan oleh peristiwa yang cukup mengejutkan, di mana seorang pengemudi mobil harus membayar tarif jalan tol dengan jumlah yang sangat banyak.
Pengemudi tersebut mengaku awalnya ia hendak menuju ke arah Bandung, dan mobil dikemudikan oleh temannya. Ketika melewati persimpangan yang mengarah ke Tol Cipularang, rekannya justru lurus ke arah Cikampek.
Karena salah ambil arah, mereka kemudian memutuskan untuk keluar di gerbang terdekat dan kembali melanjutkan perjalanan dengan masuk ke gerbang tol lagi. Di situ masalah muncul, di mana mereka harus membayar biaya tol sebesar Rp724 ribu.
Menurut keterangan resmi PT Jasamarga Transjawa Tol, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
Transaksi tersebut dianggap tidak sesuai dengan arah perjalanan, dan denda sudah diselesaikan di hari yang sama. Besaran denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dari penelusuran VIVA Otomotif di PP tersebut, Selasa 27 Juni 2023, pada pasal 86 ayat 2 disebutkan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup, jika melakukan hal sebagai berikut:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Pihak JTT menyampaikan, bahwa perhitungan denda sebesar Rp724.000 yang dibebankan pada pengemudi mobil yang viral di media sosial berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000.
Kemudian ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.