Jadi Tersangka Korupsi, Ada yang Aneh dari Mobil Menteri Johnny G Plate
- VIVA/Farhan Faris
VIVA Otomotif – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate mendapat sorotan yang kurang menguntungkan. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mencuat.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Johnny Plate, terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo dari tahun 2020 hingga 2022.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan bukti yang cukup untuk menjadikan Johnny G Plate sebagai tersangka. Penyidik Jampidsus Kejagung telah meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Selain kabar mengenai status tersangka Johnny Plate, perhatian publik juga tertuju pada harta kekayaannya, termasuk koleksi mobilnya.
Berdasarkan data yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditemukan di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johnny G Plate diketahui memiliki kekayaan yang signifikan.
Pada tahun 2019, kekayaannya tercatat sebesar Rp172,2 miliar. Namun dua tahun kemudian jumlahnya meningkat menjadi Rp191,2 miliar.
Terkait dengan harta bergeraknya, Johnny G Plate memiliki dua unit mobil dengan total nilai sekitar Rp460 juta. Salah satunya adalah MPV premium Toyota Alphard tahun 2013, dengan perkiraan nilai sebesar Rp320 juta. Mobil ini telah menjadi kendaraan yang mewah dan terkenal di kalangan para pejabat dan politisi.
Mobil kedua yang dimiliki oleh Johnny G Plate adalah pikap Mitsubishi Colt tahun 2013, dengan perkiraan nilai sebesar Rp140 juta. Meskipun jumlah mobil yang dimiliki tergolong sedikit, namun nilainya cukup mencolok dan menarik perhatian.
Selain kedua mobil tersebut, tidak ada lagi kendaraan yang terdaftar oleh Johnny G Plate dalam LHKPN KPK. Namun, saat proses pemeriksaan oleh tim penyidik dilakukan, diketahui bahwa ia menggunakan mobil Toyota Fortuner yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
Dari informasi nomor plat kendaraan SUV yang digunakan, diketahui bahwa mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan PT Satria Piranti Perkasa dan dibeli pada tahun sebelumnya. Perusahaan ini bergerak dalam bidang penyewaan forklift, dengan kantor pusatnya berlokasi di Cikarang, Jawa Barat.