Aksi Menegangkan Mobil Honda Freed Dicegat di Tol Merak

VIVA Otomotif: Honda Freed pakai pelat nomor Polri palsu dikejar petugas
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @indukpjrserang

VIVA Otomotif – Seorang pengemudi Honda Freed berpelat nomor dinas kepolisian RI ditangkap oleh petugas keamanan di Serang, Banten pada Selasa kemarin saat sedang melintas di Jalan Tol Jakarta-Merak.

Belum Setahun Mobil Ini Sudah Laku 100 RIbu Unit

Pengemudi tersebut saat berhasil diamankan oleh petugas dan kemudian menjalani pemeriksaan, tidak bisa menunjukkan identitasnya sebagai anggota Polri.

Bukan hanya menggunakan pelat nomor palsu, tersangka juga memasang lampu rotator di atas mobil. Kedua atribut itu kemudian dicopot paksa oleh petugas, dan diamankan sebagai barang bukti.

Aksi Heroik Aiptu Wiratama Gagalkan Pencurian Motor hingga Alami Luka Tembak

Menurut keterangan dari petugas keamanan, pengemudi Honda Freed tersebut diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dan mencoba melarikan diri ketika akan ditilang. Petugas kemudian mengejar dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.

VIVA Otomotif: Honda Freed pakai pelat nomor Polri palsu diamankan petugas

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @indukpjrserang
Kasus Bodyguard Atta Halilintar Ancam Wartawan Diserahkan ke TNI, Apa Alasannya?

Dilansir dari laman Instagram @indukpjrserang, Kamis 27 April 2023, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pengemudi Honda Freed berpelat nomor dinas polisi RI tersebut tidak memiliki Kartu Tanda Anggota alias KTA.

Ia mengaku memasang atribut Polri berupa pelat nomor dan lampu rotator, karena ingin bisa mendapat prioritas di jalan raya tanpa terhambat macet.

Saat ini, pengemudi Honda Freed berplat nomor dinas polisi RI tersebut telah diamankan oleh petugas keamanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat.

Sebagai informasi, pemasangan lampu rotator sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Demikian pula dengan pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, yang ketentuannya ada di dalam Peraturan Kapolri dan ancaman hukumannya tidak hanya diatur dalam UU LLAJ namun juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya