Pemotor Nekat Potong Konvoi Mobil Presiden Jokowi di Makassar

(Ilustrasi) Iring-iringan kendaraan Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA Otomotif – Sebuah insiden terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan kemarin, ketika Presiden Joko Widodo dalam konvoi mobilnya hendak melewati jalanan yang cukup padat.

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

Dikutp dari laman Instagram @makassar_iinfo, Kamis 30 Maret 2023, seorang pengendara motor tiba-tiba memotong konvoi mobil tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keamanan Presiden Jokowi.

”Motor liar menyeberang tepat di depan Mobil R1 saat melintas di jalan Gunung Bawakaraeng Makassar,” tulis pemilik akun.

Soal Dukungan Jokowi ke Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Begini Analisa Pengamat

Video kejadian tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan menimbulkan kehebohan di masyarakat. Beberapa warganet menyampaikan reaksi mereka.

VIVA Otomotif: Pemotor potong konvoi Presiden Jokowi

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @makassar_iinfo
Pengamat Apresiasi Prabowo, 2 Pekan di Luar Negeri Mampu Bawa Investasi USD 18,5 Miliar

“Tidur di pos tentara kayaknya ini malam itu org,” kata salah satu warganet.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, menurut polisi pelaku merupakan seorang pria berusia 25 tahun yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Kejadian di Makassar ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan dalam konvoi Presiden. Pengendara motor yang nekat memotong konvoi bisa menimbulkan risiko yang sangat besar bagi keselamatan Presiden dan rombongan.

Selain itu, tindakan pengendara motor yang nekat ini juga melanggar protokol keamanan yang berlaku dalam konvoi Presiden. Protokol ini harus dipatuhi oleh setiap warga negara, termasuk pengendara motor.

Konvoi kepala negara juga masuk di dalam daftar jenis kendaraan, yang mendapatkan prioritas ketika sedang melintas di jalan.

Urutannya adalah nomor empat sesudah mobil pemadan kebakaran, ambulans dan kendaraan yang hendak memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Mengenai sanksi, sudah diatur di dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya