Viral Pengemudi Fortuner Tukar Pelat Nomor Dinas
- Tangkapan layar Instagram @fakta.indo
VIVA Otomotif – Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan pelat nomor, yang fungsinya adalah sebagai bagian dari registrasi dan identifikasi Polri. Masing-masing memiliki huruf dan angka berbeda, sesuai dengan aturan dan urutan.
Pelat nomor dengan warna dasar hitam dan yang terbaru putih, digunakan untuk semua kendaraan pribadi. Sementara, yang warnanya merah dipakai untuk kendaraan dinas instansi pemerintah.
Setiap pelat nomor sudah dibuat sesuai dengan data kendaraan, sehingga tidak bisa ditukar. Namun, ada saja pengguna kendaraan yang melakukan hal itu dengan berbagai alasan. Misalnya, mengakali aturan pengendalian lalu lintas berbasis ganjil genap.
Baru-baru ini kembali viral kasus menukar pelat nomor di media sosial, dan menjadi sorotan warganet. Dilansir dari laman Instagram @fakta.indo, Senin 13 Maret 2023, dalam video yang beredar tampak seseorang sedang sibuk mengganti pelat nomor mobil Toyota Fortuner.
Tayangan itu memperlihatkan orang tersebut mengambil pelat nomor berwarna dasar hitam dari bagasi, dan kemudian mencopot pelat nomor merah yang terpasang di pintu bagasi.
Desain dari rumah pelat nomornya dirancang khusus, agar memudahkan proses tersebut. Orang itu kemudian memasang pelat nomor hitam, dan memasukkan pelat merah ke dalam bagasi.
Peristiwa itu kemudian menuai beragam tanggapan dari warganet. Ada yang mengatakan, bahwa tujuan dari penukaran pelat nomor itu adalah supaya bisa membeli bahan bakar bersubsidi.
“Mau beli solar subsidi, kan perta dex mahil,” tulisnya.
Sementara itu, banyak yang mengutarakan bahwa peristiwa itu merupakan hal yang wajar karena mobil dinas itu digunakan oleh pejabat dengan level tertentu yang memang bisa memiliki dua pelat nomor.
“Kalo mobil dinas plat merah sekarang memang rata-rata ada 2 TNKB min. Plat merah dan hitam, sama seperti mobil presiden, menteri dan jajarannya,” kata salah satu warganet.
Jika merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, pada pasal 70 butir f disebutkan bahwa instansi pemerintah yang digunakan oleh pejabat eselon tertentu diperbolehkan mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor khusus.