Pemerintah Bakal Revisi Harga Mobil Murah

VIVA Otomotif: Honda Brio Satya di IIMS 2023
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

VIVA Otomotif – Pemerintah berencana untuk kembali melakukan revisi atau penyesuaian, terhadap harga jual untuk kendaraan yang masuk ke dalam golongan Low Cost Green Car atau mobil murah dan ramah lingkungan.

Bursa Asia Anjlok Tertekan Kenaikan Inflasi Jepang

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita saat acara ekspor perdana mobil Toyota Innova Zenix mengatakan, bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian banderol kendaraan LCGC dalam waktu dekat.

“Pemerintah dalam waktu dekat, akan melakukan penyesuaian harga LCGC. Masukannya banyak, dari berbagai industri yang memproduksi LCGC. Lalu, kami paham di mana ada kebutuhan dari industri untuk melakukan penyesuaian,” ujarnya, dikutip Rabu 22 Februari 2023.

Bermacam Godaan Suzuki Indonesia yang Patut Dilirik di GJAW 2024

Menperin menuturkan, bahwa biaya produksi yang terus naik tidak bisa dihindari dan oleh sebab itu harga jualnya butuh diubah agar produsen tetap semangat untuk membuat kendaraan yang ramah lingkungan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Photo :
  • Dok: Kemenperin
Detik-detik Kecelakaan Beruntun 11 Kendaraan di Cipondoh, 3 Orang Luka

“Kami paham, bahwa misalnya dari bahan baku ada kenaikan. Kemudian juga biaya logistik, pasti harus ada penyesuaian. Dengan menyesuaikan harga LCGC, harapan kami banyak industri otomotif yang melakukan inovasi untuk membuat produk ramah lingkungan,” tuturnya.

Menteri Agus memastikan bahwa penyesuaian harga akan tetap mengacu pada daya beli masyarakat dan juga besaran inflasi yang ada.

“Yang pasti jadi komponen perhitungan, adalah daya beli dari masyarakat itu sendiri. Kemudian juga inflasi, penyesuaian tidak boleh di atas inflasi untuk LCGC,” ungkapnya.

Menerin menjelaskan, prinsip awal dalam program LCGC yakni menghadirkan kendaraan terjangkau untuk masyarakat akan tetap dijaga.

“Jadi, saya umumkan kisaran penyesuaian dari harga LCGC adalah sebesar lima persen,” jelasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021 tentang kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, disebutkan pada pasal 4 ayat 1 butir e bahwa harga jual paling tinggi untuk Kendaraan Bermotor roda empat yang Hemat energi dan Harga terjangkau adalah Rp135 juta.

Namun pada pasal 5 dikatakan, bahwa produsen dapat mengusulkan untuk mengubah besaran harga jual sesuai dengan beberapa faktor, mulai dari harga bahan baku, inflasi dan penambahan fitur serta teknologi.

Penambahan fitur yang dimaksud contohnya mulai dari transmisi otomatis, sampai dengan peranti keselamatan seperti kantung udara alias airbag.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya