Tahun Depan Jumlah Mobil ETLE di Jakarta Ada Puluhan Unit
- Korlantas Polri
VIVA Otomotif – Tepat hari ini, Selasa 13 Desember 2022, Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (ETLE) mobile untuk mempermudah menjaring pelanggar lalu lintas khususnya di wilayah Jakarta.
Diketahui, sistem tersebut menggunakan fasilitas mobil yang telah disematkan kamera ETLE. Nantinya, sistem ini akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya.
Saat ini, sudah ada 11 unit mobil yang berkeliling di Ibu Kota untuk merekam para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Terdapat dua jenis mobil yang mereka operasikan yakni sedan dan double cabin.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan pihaknya berencana akan menambah puluhan armada kendaraan mobile tersebut di tahun 2023. Hal itu untuk memperluas jaringan pengintai dan ketaatan masyarakat dalam berkendara.
"Terima kasih kepada Pemda DKI Jakarta yang sudah membantu. Tahun depan akan ada 60 ETLE mobile yang cukup banyak di Jakarta sebagai kota metropolitan yang beradab, di jalan raya mungkin akan segera terwujud," ujar Fadil di Jakarta Selatan, dikutip VIVA Selasa 13 Desember 2022.
Perlu diketahui, mobil ini memiliki teknologi canggih yang telah dipasangkan alat di antara lampu strobo. Alat tersebut berupa kamera yang berbentuk bulat, nantinya berfungsi untuk memfoto para pelanggar di Jalan Raya Ibu Kota.
Tak hanya itu saja, kedua model kendaraan tersebut juga dipasangkan fitur berupa AI (Artificial Intelegence). Fitur ini berfungsi untuk melihat hasil tangkapan kamera pelanggar pada layar touchscreen yang berada di bagian kabin mobil.
Selama pelaksanaan uji coba beberapa waktu lalu, Korlantas Polri belum menemukan kendala. Sistem dari kamera ETLE Mobile ini berhasil terpasang dan menangkap gambar dengan baik saat ditemukan pelanggaran lalu lintas.
Sebagai tambahan informasi, bagi pengendara yang terkena tilang ETLE, nantinya akan dikirim sebuah surat penilangan sesuai alamat nomor pelat kendaraan. Dalam surat tersebut akan disertai foto atau gambar, sebagai bukti telah melanggar aturan.