Ini Kecanggihan Mobil ETLE yang Baru Diluncurkan
- VIVA/Muhammad Thoifur
VIVA Otomotif – Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV. Sistem ini telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia, khusus Jakarta.
Tepat hari ini, sistem tersebut telah ditingkatkan dengan menggunakan mobil sebagai mobilitas kendaraan. Hal ini menjadi metode baru bagi mereka agar penerapan lebih disiplin berlalu lintas.
Diketahui, mereka telah menyiapkan 11 mobil yang dilengkapi kamera tilang elektronik disematkan pada bagian depan dan belakang. Terdapat dua jenis mobil yang mereka operasikan yakni jenis sedan dari merek Mazda dan mobil double cabin buatan Ford.
Secara tampilan, kedua mobil tersebut telah dipasangkan alat yang diletakkan di antara lampu strobo. Alat tersebut berupa kamera yang berbentuk bulat, nantinya berfungsi untuk memfoto para pelanggar di Jalan Raya Ibu Kota.
Selain itu, dua mobil jenis ini juga disematkan teknologi canggih berupa AI (Artificial Intelegence). Fungsi dari itu untuk melihat hasil tangkapan kamera pada layar touchscreen yang berada di bagian kabin.
"Kamera sudah dilengkapi AI (Artificial Intelegence) jadi bisa meng-capture secara otomatis. Kemudian ada juga nightvision untuk kondisi gelap atau malam hari jadi gambar yang terfoto bisa terlihat jelas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra di Jakarta, dikutip VIVA Selasa 13 Desember 2022.
Kehadiran sistem terbaru ini untuk menjaring para pelanggar yang melanggar lalu lintas. Adapun daftar pelanggar yang mereka incar seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selama pelaksanaan uji coba waktu lalu, Korlantas Polri belum menemukan kendala. Sistem dari kamera ETLE Mobile ini berhasil terpasang menangkap gambar dengan baik saat ditemukan pelanggaran lalu lintas.
Sekedar informasi, saat ini sistem tersebut sudah mulai diterapkan dan berpatroli di jalanan Ibu Kota. Bagi pengendara yang terkena tilang ETLE, nantinya akan di kirim sebuah surat penilangan yang dikirim sesuai alamat nomor pelat kendaraan.