Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Pemimpin Penggunaan Kendaraan Listrik

Parade kendaraan listrik di PEVS 2022
Sumber :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

VIVA Otomotif – Saat ini kendaraan berbasis listrik tengah didorong oleh beberapa instasi pemerintah dalam penggunaanya. Hal itu selaras dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo yang tertuang dalam peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2022.

Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Kalau Pemerintah Sudah Memutuskan, Ikut di Dalam Arus Itu

Dalam peraturan tersebut, kendaraan operasional para pejabat baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah untuk beralih menggunakan kendaraan listrik. Banyak dari mereka mulai untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta untuk instasi pemerintah baik itu pusat maupun daerah menjadi pemimpin atau role model penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Ini Permintaan Puan ke Pemerintah Jelang Nataru 2025

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk electric vehicle (EV) charging mobil listrik pertama di Maluku dan Maluku Utara dijadwalkan diluncurkan pada 17 Januari 2022 yang berlokasi di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon.

Photo :
  • ANTARA

"Inpres ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian atau Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan Kewenangnnya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instasinya masing-masing," ujar Karya, dikutip VIVA dari laman Kementerian Perhubungan, Jum'at 7 Oktober 2022.

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan ramah lingkungan sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021 sebelum adanya instruksi ini. Oleh karena itu, mereka mendorong implementasi ini kepada pemerintah pusat dan daerah.

"Kami pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pada jalan (roadmap), baik itu untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kemenkomarves," tambahnya.

Selain pemerintah, dia menghimbau untuk penggunaan kendaraan listrik ini juga didorong bagi penggunaan angkutan umum melalui skema buy the service (BTS). Program ini termasuk dalam event internasional KTT G20 di Bali pada bulan November tahun ini.

"Tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung,” jelasnya.

Menhub mengungkapkan tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Adapun hal utama seperti membuat baterai dengan kualitas yang baik, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai, dan meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.

Mereka mencatat, pada awal bulan ini terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit. Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua, 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya