Mengendarai Mobil Dalam Keadaan Mabuk Didenda Rp40 Jutaan
- Carscoops
VIVA Otomotif – Minuman beralkohol tidak dilarang untuk mereka yang sudah cukup usia. Namun jika dikonsumsi dalam keadaan mengendarai kendaraan, tentu sangat tidak disarankan karena berbahaya.
Minuman yang mengandung alkohol dapat menurunkan keasadaran, sehingga potensi kecelakaan sangat besar. Oleh sebab itu sejumlah negara melarang keras agar tidak mengonsumsi alkohol saat hendak berkendara.
Bukan hanya mencelakai diri sendiri, namun bisaa merugikan orang lain. Selain itu pengemudi dalam keadaan mabuk berpotensi tidak mematuhi rambu lalu lintas, hingga mengabaikan pengguna jalan lain disekitarnya.
Di Indonesia, polisi akan memberikan hukuman sesuai Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp3 juta, atau penjara paling lama satu tahun.
Meski sudah ada larangan tersebut, dan membahayakan orang lain serta diri sendiri ternyata masih ada saja orang-orang yang nekat mengendarai mobil dalam kedaan mabuk.
Mengingat banyak yang mengbaikan aturan dari aparatur setempat, membuat beberapa negara mulai memperketat kebijakan terebut. Seperti aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah Thailand.
Melansir Paultan.org, Selasa 6 September 2022, pengendara yang kepergok petugas dalam kondisi mabuk, atau mengkonsumsi alhokohol akan mendapatkan hukuman, dan denda lebih berat di negeri gajah putih tersebut.
Adapun pengemudi yang ketahuan dalam keadaan mabuk, atau terpengaruh alkohol akan mendapatkan denda maksimal 20 ribu baht, atau setara Rp8 jutaan, dan hukuman satu tahun penjara.
Jika sebelumnya pengendara sudah pernah diberikan hukuman oleh petugas atas kasus yang serupa, maka denda paling banyaknya mencapai 100 ribu baht, atau sekitar Rp40 jutaan, dengan hukuman penjara dua tahun.
Dalam Undang-undang baru di Thailand, bagi mereka yang melakukan aksi balap liar, dan melakukan modifikasi kendaraan secara illegal akan diberikan hukuman tiga bulan penjara, atau denda maksimal 10 ribu baht, setara Rp4 jutaan.
Sementara jika berkendara melampaui batas kecepatan dendanya 4.000 baht, atau Rp1,6 jutaan, dan menerobos lampu merah, atau tidak berhenti di zebra cross akan diberikan denda 2.000 baht, setara Rp815 ribu.