Asuransi Kendaraan Bidik Mobil Listrik, tapi Tak Layani Klaim Ini

Mobil hybrid dan listrik Toyota di GIIAS 2022
Sumber :
  • Toyota Astra Motor

VIVA Otomotif – Meskipun populasinya belum sebanyak mobil konvensial, pemilik mobil listrik juga sudah dibidik perusahaan seperti Asuransi Astra melalui produknya yakni Garda Oto.

14 Dana Pensiun hingga 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Retail Technical Analyst Asuransi Astra, Wirawan Prasetyo menyebutkan bahwa perusahaan yang ditangani sudah siap melayani asuransi untuk kendaraan listrik di Indonesia.

"Untuk kendaraan listrik, meski memang masih baru di industri otomotif Indonesia. Kita sudah siap melayani pemilik kendaraan tersebut," ungkap Wirawan Prasetyo dikutip VIVA Jumat 19 Agustus 2022. 

Ironi! Pegawai BPJS Kesehatan Ngaku Dapat Fasilitas Asuransi Swasta: Demi Pelayanan Cepat

Lebih lanjut Wirawan menjelaskan bahwa, untuk EV sudah memang sudah ada. Tapi, masih banyak dari mobil-mobil tipe mewah seperti BMW dan Lexus.

Namun asuransi untuk mobil listrik mendapat perlakuan berbeda dibandingkan mobil konvensional. Garda Oto mengatakan belum memberikan perluasan jaminan asuransi.

Jangan Lupa! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi TPL di Tahun 2025

Sebenarnya secara regulasi aturan khusus mobil listrik belum ada aturan yang spesifik. Tapi Garda Oto bisa meng-cover mobil listrik tapi tanpa perluasan banjir,” kata Wirawan Prasetyo.

Mobil listrik Hyundai Ioniq dipakai menerobos banjir.

Photo :
  • Screenshot Instagram

Ia menambahkan bahwa secara spesifikasi mobil listrik berbeda dengan mobil konvensional. Hal inilah yang membuat pihaknya belum bisa menerima perluasan tersebut.

Seperti diketahui, industri otomotif Indonesia, belakangan ini memang sedang menggenjot penggunaan elektrifikasi. Berbagai regulasi juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia.

Berbagai peraturan yang sudah tertuang untuk mempercepat kendaraan listrik adalah Perpres No. 55 Tahun 2019, PP No. 74 Tahun 2019, UU No. 1 Tahun 2022, Permenperin No. 36 Tahun 2021, Permenperin No. 6 Tahun 2022, Permenperin No. 28 Tahun 2020, hingga Permenperin No. 7 Tahun 2022.

Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak hal mulai dari kebijakan secara umum, insentif, hingga pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) termasuk di dalamnya soal teknologi dan komponen lokal (TKDN) kendaraan.

Wirawan menjelaskan, Asuransi Astra membidik mobil listrik juga sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menggenjot penggunaan elektrifikasi pada kendaraan.

Ilustrasi asuransi di Indonesia

Kejati DKI Kembali Nyatakan PT GEGI Bersalah karena Tak Bayar Asuransi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menyatakan PT Great Eastern General Insurance Indonesia (PT GEGII) bersalah wanprestasi terkait penolakan klaim asuransi PT RBM.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025