Kendaraan Amfiibi Buatan Ukraina Ini Hadir di Indonesia

Kendaraan amfibi ATV Sherp buatan Ukraina.
Sumber :
  • Dok: ASE

VIVA Otomotif – Dunia otomotif tidak melulu soal mobil penumpang dan sepeda motor saja, ada beberapa perusahaan yang mengembangkan kendaraan amfibi dan bisa melintas di segala jenis medan.

Salah satunya yakni ATV Sherp, kendaraan All Terain Vehicle buatan Ukraina yang kini resmi hadir di Indonesia melalui PT Abinawa Selaras Energi.

Presiden Direktur ASE, Bintang Srilaksono mengatakan bahwa ATV Sherp memiliki banyak kemampuan di medan offroad, mulai dari melibas gundukan dengan kemiringan terjal hingga kubangan lumpur yang cukup dalam.

“Kendaraan serba medan ini juga bisa diajak berenang di danau buatan, seperti yang ada di trek Pagedangan, BSD,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu 6 Agustus 2022.

Kendaraan amfibi ATV Sherp buatan Ukraina.

Photo :
  • Dok: ASE

Jantung pacunya mengandalkan mesin diesel buatan perusahaan asal Korea Selatan yakni Doosan Infracore yang kini dimiliki oleh Hyundai, dengan kekuatan 55 daya kuda serta torsi 190 Newton meter.

Bintang menuturkan, bahwa Indonesia menjadi negara kedua yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia yakni 99.083 kilometer dan terdiri dari 17 ribu pulau. Hal itu membuat ATV Sherp menjadi ideal dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. 

“ASE membidik segmen terbatas kepada perusahaan atau lembaga yang bergerak di bidang pemadaman kebakaran hutan dan gambut, penanaman mangrove, penanganan kebencanaan, penjaga pantai dan surveyor tambang, jaringan pipa gas maupun jaringan Sutet, yang membutuhkan kendaraan dengan spesifikasi khusus,” tuturnya.

PBB: 30 Persen Korban Ranjau Darat-Peledak di Gaza, Sudan, Dan Ukraina adalah Anak-anak

Tak hanya itu, ATV Sherp juga andal digunakan sebagai kendaraan rekreasi karena kemampuan amfibi serta menaklukkan tebing gunung.

Lusinan Mayat Tentara Korut Bergelimpangan di Desa Perbatasan Rusia
Ilustrasi STNK.

Berlaku Hari Ini, Berikut Tarif dan Contoh Hitung Opsen Pajak Kendaraan

Kebijakan  opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai berlaku per hari ini, Minggu 5 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025