Hati-hati, Jangan Lakukan Ini saat Kredit Mobil

Ilustrasi membeli mobil.
Sumber :
  • Duitpintar.com

VIVA Otomotif – Membeli mobil dengan cara kredit menjadi hal yang umum dilakukan di Indonesia, karena tidak perlu menyiapkan uang seharga unit yang hendak dibawa pulang.

Di Tengah Daya Beli Merosot, Banyak Mobil Kredit Ditarik Leasing

Pembeli cukup menyediakan uang muka, yang besarannya 20-30 persen dari banderol kendaraan tersebut. Nanti, sisanya diangsur setiap bulan ke perusahaan pembiayaan.

Jangka waktu atau biasa disebut dengan istilah tenor, bisa dipilih sesuai dengan kemampuan konsumen. Mulai dari satu tahun, hingga ada yang mencapai enam tahun.

Kredit Honda Jazz Bekas Cicilannya Mulai Rp1 Jutaan

Meski telah mendapatkan kemudahan itu, namun ada beberapa orang yang tiba-tiba membutuhkan dana darurat dan memutuskan untuk menggadaikan kendaraan mereka yang masih dalam status kredit.

Kepala Cabang Astra Credit Companies Yogyakarta, Mantias Setiadji mengatakan bahwa menggadaikan kendaraan yang belum lunas kreditnya merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Belum Punya Tabungan Segini Jangan Mimpi Bisa Kredit Fortuner Baru

Menurutnya, berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati debitur memiliki kewajiban untuk membayar angsuran mobil hingga lunas.

“Jika debitur mangkir membayar cicilan dan kemudian mobilnya digadaikan, maka tentunya debitur sudah melakukan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Rabu 3 Agustus 2022.

Hal senada diungkapkan oleh advokat Roni Mantiri. Menurutnya, pemberian fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia merupakan kesepakatan kepercayaan, sehingga debitur harus bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian.

Roni menuturkan, menggadaikan kendaraan cicilan melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” tuturnya.

Bukan hanya itu, pihak yang menerima kendaraan sebagai jaminan gadai juga dikenakan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan juga bakal mendapat sanksi hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp900 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya