Setel Musik dengan Suara Keras di Mobil Kini Bisa Ditilang Polisi
- blogspot
VIVA Otomotif – Mendengarkan musik saat berkendara memang banyak dilakukan pengendara, khususnya saat menyetir mobil karena bisa hilangkan ngantuk atau penat. Akan tetapi, kini Polisi bisa menilang pengendara yang menyetel musik dengan volume besar.
Seperti dilansir dari Car And Drive, aturan tersebut berlaku di Florida, Amerika Serikat. Polisi bisa memberikan surat tilang jika suara musik terdengar dari luar mobil hingga jarak 25 kaki atau 7,6 meter.
Undang-undang ini baru saja disahkan pada 1 Juli 2022 lalu. Jika pengendara melanggar ambang batas volume tersebut, akan dikenai denda senilai USD 115 atau setara dengan Rp1,7 jutaan.
Kendaraan dengan stereo, instrumen, atau perangkat lain yang 'jelas terdengar' yang dapat didengar dari jarak 25 kaki (7,6 meter) dapat ditilang. Undang-Undang juga mengizinkan pengemudi ditilang jika mereka memutar musik lebih keras dari yang diperlukan dan akan dikenakan denda USD 115," bunyi pernyataan tersebut.
Walaupun aturan tersebut mengatur suara yang keluar dari mobil, namun ada pengecualian terkait suara klakson. Begitu juga dengan kendaraan darurat lewat sirine, dan kendaraan komersial operasi bisnis, atau kendaraan yang melayani tujuan politik khusus.
"Kami mencari pelanggaran yang lebih mengerikan yang dapat Anda dengar dari jarak satu blok. Jadi mudah bagi kami untuk membuat notasi pada kutipan bahwa suara itu terdengar dari beberapa jarak mobil, bahkan mungkin setengah blok," jelas Kapten Polisi Tim McCarthy, kepada NBC Miami.
Aturan ini pun langsung mengundang banyak kontra dari beberapa pihak. Dan banyak yang menilai ini jadi salah satu cara Polisi mencari uang dan pelanggarannya pun tidak begitu penting-penting sekali.