Ada yang Aneh dari Pelat Nomor Mobil Listrik Milik Influencer Ini
- Tangkapan layar Instagram @fitra.eri
VIVA Otomotif – Setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya, wajib dibekali dengan pelat nomor. Fungsinya adalah untuk memudahkan identifikasi serta pendataan di kepolisian.
Ada beberapa jenis warna pelat nomor yang diizinkan untuk digunakan di Indonesia. Salah satunya, yakni tambahan warna biru pada bagian bawah.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan lis kelir biru digunakan untuk kendaraan listrik, yang digunakan di wilayah Indonesia. Hal itu sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
“Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri,” tulis peraturan tersebut.
Umumnya, warna biru ditambahkan pada bagian bawah dari TNKB. Namun, ada unggahan di media sosial yang menunjukkan hal berbeda.
Dikutip dari laman Instagram milik @fitra.eri, Rabu 13 Juli 2022, diketahui bahwa mobil Hyundai Ioniq 5 miliknya menggunakan TNKB dengan tambahan lis warna biru di bagian samping. Hal yang sama juga dialami oleh Youtuber Ridwan Hanif.
“Horeee B 108 FIT sudah menempel di Ioniq 5. Tapi kok birunya di samping ya? Apa memang begitu sekarang?” kata Fitra Eri di akun Instagram miliknya.
Saat dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa tanda biru di bagian samping pelat nomor memiliki arti khusus.
“Aturannya sama dengan yang lain. Hanya untuk nomor pilihan, bagi kendaraan listrik lisnya ada di samping,” ujar dia kepada VIVA.
Sebagai informasi, Hyundai Ioniq 5 merupakan salah satu mobil listrik yang diproduksi secara lokal di Indonesia. Kendaraan canggih ini ditawarkan dengan banderol mulai dari Rp718 jutaan on the road DKI Jakarta.